KORAN NUSANTARA
indeks

KPK imbau para Kades Dukung Pencegahan Korupsi

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Korupsi adalah bentuk penyalahgunaan atas apapun wewenang yang diberikan. Berdasarkan data, dari 2012 sampai 2021 terdapat 601 perkara korupsi dana desa yang menjerat 686 kepala dan perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan, dalam keterangan tertulis yang, Kamis (29/9/2022).

Ghufron berharap, kepala desa memiliki kesadaran dan kendali diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik, dan keuangan desa yang disebutnya sebagai musuh internal dalam melakukan pembangunan. Sementara, musuh eksternalnya menurut Ghufron adalah lingkungan kepala desa yaitu pihak-pihak yang ingin memanfaatkan posisi kepala desa.

“Dampak dari korupsi di antaranya adalah dapat merusak pasar, harga dan persaingan yang sehat. Korupsi juga dapat merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum, melanggar ham, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan,” terang Ghufron.

Dia juga menjelaskan, KPK sudah melakukan beberapa upaya dalam pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pencegahan. Harapannya adalah angka demi angka orang yang melakukan korupsi tidak bertambah lagi.

Untuk diketahui, Ghufron menyampaikan tujuan diadakannya acara itu agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi, dan semangat para kepala desa dalam upaya pemberantasan korupsi harus diimplementasikan dalam bentuk perilaku, yaitu perilaku dalam mengemban kewenangan sebagai kepala desa dan perangkat desa.

“Diperlukan komitmen dari seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk terus bersama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Komitmen itu bisa dilakukan dengan memiliki integritas, karena integritas menjadi hal penting untuk dapat mencegah dari upaya praktik-praktik korupsi,” tambah Ghufron.

Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Jawa Tengah menyampaikan, negara melalui Presiden setiap tahunnya sudah mengucurkan anggaran dana desa di Provinsi Jawa Tengah. Dari tahun ke tahun, anggaran dana desa tersebut angkanya selalu meningkat, dari 2015 sebesar Rp2,2 triliun, di 2016 Rp5 triliun, di 2017 Rp6 triliun, di 2018 Rp6,7 triliun, di 2019 Rp7,8 triliun, kemudian di 2020 dan 2021 angkanya sama Rp8,1 triliun, sementara di 2022 pun angkanya masih sama Rp8,1 triliun.

“Selain dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah juga mengalokasikan anggaran untuk peningkatan ketahanan masyarakat, peningkatan ketahanan sarana prasarana desa, pembangunan kawasan pedesaan, operasional kader, dan juga pemberdayaan desa. Hal itu bertujuan untuk mendukung kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Taj Yasin.

Maka dari itu, Taj Yasin berharap di era keterbukaan saat ini, bisa secara bersama-sama dalam antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan antikorupsi yang ada di pemerintahan masing-masing.

Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menjelaskan, korupsi bukan hanya terjadi di tingkat pusat, namun berdasarkan fakta yang ada juga sampai di pelosok-pelosok desa. Sejak 2015 sampai 2022 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp486 triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia. Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53 persen atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

“Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang. Catatan itu menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Karenanya harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” kata Kumbul. ( wan/inf)

 

Related posts

Pengamat Sebut Skor 60-40, Paslon Eri Cahyadi Ungguli MA – Mujiaman dalam Debat Publik Kedua

kornus

Pangdam V/Brawijaya Ajak Ulama dan Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

kornus

HUT Jatim Ke-76, Pemprov Jawa Timur Kembali Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

kornus