Ambon, mediakorannusantara.com – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) masih mendalami transferan dana Rp3 miliar lebih dari terdakwa Liem Sin Tiong kepada seseorang bernama Ibu Fitri dalam perkara kasus suap Bupati Buru Selatan(Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa.

“Soal Fitri ini siapa, apakah isteri Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa atau bukan, jadi kita menunggu hasil pendalaman terlebih dahulu dan KPK tidak mau ada salah objek sebab nama ini cukup banyak,” kata Tim JPU KPK Erlangga Jaya Negara di Ambon, Selasa.

Penjelasan Erlangga disampaikan usai menghadiri sidang lanjutan Liem Sin Tiong selaku terdakwa dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Menurut dia, apakah itu merupakan isteri Tagop Sudarsono Soulissa atau memang orang lain, KPK masih perlu mendalaminya.

“Yang pasti nomor rekening BNI itu sudah diperiksa waktu pemeriksaan terdakwa kemarin,” tandas Erlangga.

Makanya proses persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dilakukan sampai dua kali, dimana kali pertama soal aliran dana Rp400 juta ke kepada Tagop dan sudah dijelaskan secara lengkap.

Kemudian sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kedua kalinya atas permintaan JPU KPK kepada majelis hakim Tipikor Ambon terkait aliran dana yang tertera di rekening bank sebesar Rp3 miliar lebih kepada seseorang bernama Ibu Fitri.

“Jadi didalami nomor rekeningnya milik siapa dan dikirim kepada siapa,” ucapnya.

Terkait pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU KPK selama 24 bulan di dalam persidangan, JPU KPK tetap pada tuntutan semula.

Kemudian untuk permintaan terdakwa agar nantinya dieksekusi di Lapas Namlea, Kabupaten Buru, Maluku menurut tim JPU KPK perlu menunggu putusan hukum yang sifatnya sudah inkrah terlebih dahulu. ( wan/ar)