KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal Nasional

KPK Dalami Aliran Dana CSR Terkait Mantan Wali Kota Madiun

Gedung KPK ilustrasi

Jakarta, mediakorannusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun atau Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada Senin, 11 Mei 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5) malam.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak swasta yang dimintai dana CSR oleh Maidi tersebut merupakan pihak yang berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perkara pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Perkara kedua melibatkan dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(wa/an)

Related posts

Sinergi Lima Instansi Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR!

Respati

Edukasi Pencegahan Heatstroke Digelar PMI Surabaya di Taman Bungkul

kornus

Siapkan Pelatihan Born to Defense, BSSN RI Rapat Bersama Diskominfo Jatim dan BPSDM

kornus