KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

KPID Jatim Pantau 48 Televisi Lokal Terindikasi Melanggar Program Siaran

Surabaya (KN) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim kini memantau 48 televisi di Jawa Timur yang program siaran mereka terindikasi melakukan pelanggaran.
Di Jatim saat ini terdapat 70 lebih TV lokal yang eksis. Namun sayangnya tak semua program yang disajikan berpatokan pada aturan main dari KPID.“Kita hanya memantau program TV lokal di Jawa Timur saja, jumlah pelanggaransebanyak  2.048 di filter menjadi 48 pelanggaran.” Kata Fajar Ariefianto, Ketua KPID Jatim, usai mengikuti seminar Pengarustamaan gender di Hotel Garden Palace, Jumat(14/12).

Indikasi pelanggaran tersebut berupa tayangan program yang bisa berpengaruh pada meningkatnya pronografi, kekerasan, adegan merokok, dan perlindungan serta kesopanan.

Menurut Fajar,  KPID telah memberikan sanksi kepada 28 telivisi  lokal yang mempunyai program-program tesebut. Sangsi berupa teguran untuk memperbaiki kwalitas, dan bila teguran tidak dihiraukan KPID akan menghambat proses perizinannya, dengan memberi raport merah kepada pemerintah.

Lebih lanjut Fajar Arifianto menambahkan, sebenarnya fungsi kontrol tayangan program TV, juga tanggung jawab masyarakat sebagai audience yang bisa memfilter tayangan-tayangan yang membawa dampak buruk.

“sederhana saja, Televisi juga butuh masyarakat sebagai pemirsa, untuk itu harusnya masyarakat kritis terhadap tayangan program yang buruk, terutama terhadap anak-anak.” Tegas fajar.

Selain itu, KPID Jatim juga berencana akan membentuk tim pemantau yang melibatkan masyarakat dari kalangan akademisi dan kelompok lainnya. Mereka akan memberi masukan ke KPID atas hasil pantauannya terhadap program tayangan televisi lokal.

“Kami juga membutuhkan masyarakat untuk mengkritisi tayangan televisi. Sehingga kita akan bentuk tim pemantau dari kalangan akademisi atau yang lain. Masukan mereka nanti akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan raport saat pemilik memperpanjang perizinan siaran TV setiap 10 tahun sekali.” tegasnya. (rif)

 

Foto : Fajar Ariefianto, Ketua KPID Jatim

Related posts

KPK Kembalikan Duit Gratifikasi Rp 8,5 M ke Negara

redaksi

Pasar Ujungberung Bandung Terbakar, Puluhan Kios Ludes

redaksi

Dalam Rangka HPN Ke-67, Wartawan dan Polisi Olah Vokal di Audisi “Karaoke Idol”

kornus