KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kota Madiun ditetapkan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR

Madiun , mediakorannusantara.com – Kota Madiun berhasil ditetapkan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang kedua secara nasional dan pertama di Jawa Timur.

Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan peresmian atau pendeklarasian Kota Madiun sebagai Kota Lengkap tersebut karena Kota Madiun telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya. Sertifikat Kota Lengkap diserahkan Menteri Hadi kepada Wali Kota Madiun Maidi.

“Dalam Kota Lengkap, bidang tanahnya terpetakan tanpa adanya tumpang tindih lahan. Kota Madiun berhasil dalam hal itu,” ujar Menteri ATR Hadi Tjahjanto dalam kegiatan Deklarasi Madiun Kota Lengkap yang digelar di Wisma Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa 28/3

Kota Madiun menjadi kota kedua setelah Kota Denpasar, Bali yang dideklarasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi Kota Lengkap sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Kota Madiun menjadi Kota Lengkap kedua setelah Denpasar dan yang pertama di Jawa Timur,” kata Menteri Hadi.

Menteri Hadi menyebutkan syarat untuk menjadi Kota Lengkap tidaklah mudah. Seluruh wilayah di Kota Madiun sudah harus terpetakan secara spasial dan yuridis.

Secara spasial tidak ada bagian pertanahan di wilayah Kota Pendekar yang tumpah tindih. Sedang secara yuridis, buku tanah maupun surat ukur sudah bisa diunduh secara elektronic

Karenanya Menteri Hadi sangat memberikan apresiasi terhadap seluruh jajaran ATR/BPN yang dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Hal tersebut diwujudkan di Kota Madiun.

“Sinergi dan kolaborasi ini harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi untuk mencapai target-target lainnya,” kata dia.

Penetapan Kota Madiun sebagai kota lengkap telah sesuai dengan standar. Dari 68.920 bidang tanah yang ada di kota tersebut, sebanyak 65.559 atau 95,12 persen bidang tanahnya sudah terdaftar dan tervaliditas buku tanah antara fisik dan elektronik mencapai 99,95 persen.

Penetapan kota lengkap itu, lanjut Hadi, bukan semata seremonial tetapi ada manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Seperti adanya kepastian hukum, meminimalisasi sengketa dan konflik tanah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hadi berkomitmen untuk terus berupaya supaya seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan kelak menjadi Indonesia Lengkap.

“Dengan kota lengkap, maka bisa dijamin, mafia tanah tidak bisa lagi bermain-main di Kota Madiun,” kata Menteri Hadi.

Menteri Hadi menambahkan menjadi Kota Lengkap juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Salah satunya, karena kepastian hukum tersebut. Kepastian hukum tersebut diyakini akan semakin membuat nyaman investor yang akan berinvestasi di Kota Madiun.

Investor tentunya tidak ingin bermasalah dengan hukum terkait status tanah tempat berusaha di kemudian hari.

“Jadi kepastian hukum akan tanah sudah jelas. Selain itu, juga mempermudah digitalisasi,” katanya.

Namun, Menteri Hadi juga memberikan pekerjaan rumah untuk Kota Madiun. Yakni, terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu penting untuk semakin mempermudah investor dalam memetakan lokasi-lokasi tempat berusaha agar tidak berdampak pada masalah hukum terkait tata ruang wilayah.

“Kota Madiun sudah Kota Lengkap. Tetapi bukan berarti selesai. RDTR juga harus segera diselesaikan. Dengan begitu, investor semakin bisa nyaman dan ekonomi bisa semakin cepat melejit,” katanya.(wan/an)

Related posts

Jalur Penghubung Pekalongan-Banjarnegara Putus Tertimbun Longsor

redaksi

Anggota Komisi B DPRD Jatim Ingatkan Perda RTRW Harus Menerapkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

kornus

Pusat UTBK ITS Memberi Berbagai Keuntungan

kornus