Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya bakal melakukan pemutusan kontrak terhadap kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya sampai akhir 2012. Ada 35 proyek yang tak rampung di 2012. Rinciannya, 18 di DCKTR dan 17 di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Namun sesuai aturan, Pemkot masih harus memberi waktu 50 hari pada kontraktor untuk menyelesaikannya. Hitungan 50 hari itu dimulai dari penyerahan pekerjaan tahap I yang tak selesai tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Bina Program Surabaya Erick Cahyadi. Menurut dia, hal itu sesuai Perpres 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Aturan itu memang memiliki dampak positifnya. Artinya, tambahan waktu 50 hari itu harus dikejar kontraktor untuk menyelesaikannya. Namun jika langsung diputus kontrak, maka dikhawatirkan, pekerjaan itu terbengkalai. “Walau ada perpanjangan waktu 50 hari, namun kontraktor itu tetap diberlakukan denda berupa jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai proyek. Dan jika waktu 50 hari itu tak bisa dimanfaatkan, maka kontraktor itu akan di-blacklist,” tandas Eric.
Namun tidak semua proyek diberi tambahan 50 hari. Kalau ada proyek yang bisa diselesaikan dalam waktu tambahan selama 50 hari, maka kontraktornya tak diberikan waktu itu. Jika diberikan, sama saja Pemkot memanjakan kontraktor dan tak mendidik sama sekali. (jack)
Foto : Eric cahyadi