KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Disnakertransduk Segera Gelar Rakor dengan Instansi Terkait Penentua DAK2

Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim segera melakukan rapat koordinasi bersama jajaran terkait dalam menentukan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang nantinya dijadikan bahan dasar dalam penentuan DP3 untuk persiapan Pemilukada di Jatim. Ini karena ada perbedaan DAK2 versi pemerintah pusat dengan DAK2 versi pemerintah daerah.

Kadisnakertransduk Jatim, Hary Soegiri mengatakan, dua DAK2 terdapat perbedaan data sehingga menimbulkan selisih jumlah wajib pemilih sekitar 3 juta orang (wajib pemilih). Untuk DAK2 ada dua versi, yakni versi pertama dari pemerintah pusat Kemendagri dan versi kedua dari pemerintah daerah. “Versi pertama jumlah DAK 2 sesuai yang dilakukan pusat jumlahnya 29 juta sebagai pemilih dalam pilkada. Akan tetapi, di DAK2 dari pemerintah daerah ternyata jumlah pemilih lebih banyak yakni 32 juta orang,” ujarnya.

Karena itu, nantinya data yang selisih ini akan disinkronkan dan disinergikan dengan komponen terkait dalam waktu dekat. “Kami akan pertemukan seluruh 38 kab/kota (dispendukcapil) serta pihak KPU, dan Kemendagri (direktorat jenderal kependudukan dan cacatan sipil) dan BPS. Dengan berkumpulnya komponen terkait akan dapat mencarikan solusi dan diputuskan data yang dipakai nantinya pada Pilkada di Jatim dijadikan bahan dasar DP4 untuk persiapan KPU Pilkada 2013 untuk pilgub di Jatim,” paparnya.

Sesuai ketentuan bahwa penyerahan DP4 pelaksanaan Pilkada untuk Pilgub itu, kata Hary, data itu akan diserahkan dari pihak pemerintah kepada KPU sekitar enam bulan sebelum dilaksanakan Pilgub “Dimungkinkan, penyerahan data yang sudah valid itu pada Pebruari mendatang dari pemerintah kepada KPU,” ungkapnya.

Soal selisih 3 juta orang pemilik suara,  Hari menjelaskan, perbedaan selisih ini disebabkan beberapa faktor di antaranya saat pemerintah melakukan perekaman data belum ada orang yang pindah dari luar Jatim masuk ke Jatim. Selain itu, faktor lainnya adanya tenggang waktu yang cukup dalam melakukan proses update data yang biasanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setiap bulannya. Sementara, proses update pemerintah pusat cenderung dilakukan setiap tahun.  “Meski ada selisih data, saya kira tidak menjadi kendala dalam proses Pilgub mendatang,” tuturnya.

Lebih akurat mana? Hari menyatakan, dalam menentukan itu pihaknya belum bisa memastikan karena akan dilakukan pembahasan dengan komponen terkait. Untuk mengetahui dan memastikan data yang paling akurat, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan rapat koordinasi dan menentukan terbaik sehingga secepatnya dapat diputuskan. (rif)

 

Foto : Hary Soegiri

Related posts

Peduli Korban Gempa Bawean, Demokrat Jatim Kirim 1500 Paket Bantuan Kemanusiaan

kornus

Bawaslu : Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Jatim Tempati Posisi Ketiga

kornus

Diboikot kepala desa, Pemkab Tulungagung bersihkuku Naikan NJOP dan PBB