KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Komnas Perempuan Catat 105.103 Kasus Kekerasan Perempuan

Jakarta (KN)- Ketua Sub Komisi Pemantauan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Arimbi Heroepoetri, mengemukakan, sepanjang tahun 2010 setidaknya ada 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh 384 lembaga pengada layanan.

“Jumlah terbanyak adalah kasus di ranah personal, yaitu sebanyak lebih dari 96 persen kasus yang ditangani atau 101.128 kasus,” kata Arimbi  pada peluncuran cacatan tahunan 2010 tentang kekerasan terhadap perempuan tahun 2010 di Jakarta, Senin (7/3).

Menurut Arimbi, dari ranah personal tersebut, kekerasan terhadap isteri adalah yang terbanyak, yaitu lebih 97 persen atau sebanyak 98.577 kasus dari 101.128 kasus, dan di ranah personal ini, terdapat 1.299 kasus kekerasan dalam pacaran, dan 600 kasus kekerasan terhadap anak perempuan.

Sedangkan di ranah publik, Komnas Perempuan mencatat ada 3.530 kasus. Di ranah publik ini, hampir setengah atau 1.751 dari 3.530 kasus adalah kekerasan seksual, antara lain perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual.

Di ranah Negara, ada 445 kasus. Angka ini naik 8 kali lipat dibandingkan data tercatat pada tahun 2009. Di ranah Negara ini, hampir 89 persen, atau 395 dari 445 kasus adalah perempuan korban penggusuran di Jakarta. Jawa adalah wilayah dengan korban kekerasan terhadap perempuan tertinggi, yaitu 63.229 korban. Berikutnya, Sumatera dengan 19.741 korban, dan Kalimantan dengan 14.258 korban.

Ia menambahkan, Pengadilan Agama adalah lembaga mitra yang paling banyak mencatat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu 93.133 kasus atau hampir 89 persen dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2010.

“Penting untuk dicatat, bahkan 10 dari kekerasan di ranah Negara dilakukan atas nama agama dan minoritas, yaitu terkait kasus pembakaran mesjid, penghentian kegiatan keagamaan dan korban trafficking (perdagangan orang) yang terjerat dengan UU Pornografi,” ungkapnya.

Ada 55 lembaga yang pada tahun lalu ikut serta dalam menyusun Catatan Tahunan, namun tidak dapat memberikan data pada tahun ini karena berbagai hal, salah satunya adalah persoalan kapasistas pencatatan sistem internalnya. “Turunnya angka kasus yang ditangani pada 2010 lalu dibandingkan sebelumnya tahun 2009 juga dapat menjadi indikasi berkurangnya kapasitas lembaga pengada layanan yang dioperasikan Negara,” paparnya.

Data cacatan tahunan sesungguhnya lebih menunjukkan kapasitas lembaga pengada layanan dibandingkan data real jumlah kekerasan terhadap perempuan di dalam masyarakat.

Hasil koordinasi Komnas Perempuan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengidentifikasi bahwa dukungan anggaran untuk penyelenggaraan layanan kepada perempuan berkurang dratis, bahkan hampir tidak ada.

“Hasil pantauan Komnas Perempuan pada tahun 2010 menunjukkan, bahwa tubuh dan identitas diri perempuan terus menerus menjadi target kekerasan, dan di sisi lain, kapasitas penyelenggara Negara untuk melakukan penanganan justru berkurang,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Arimbi, penegakan hukum kepada setiap pelaku kekerasan, secara individual maupun organisasional, dan langkah tegas nyata untuk perlindungan hak-hak konstitusional warga Negara tanpa kecuali, adalah sangat penting untuk memulihkan rasa aman bagi kaum perempuan.(red/BIP).

Related posts

Selain Melalui SKKH, Status Kesehatan Hewan Kurban Surabaya Bisa Dicek Lewat Ear Tag Barcode

kornus

Bayucaraka ITS Unjuk Dominasi Indonesia Pada Kompetisi UAV di Turki

kornus

Rakoor Secara Online, KPK Ingatkan Empat Titik Rawan Korupsi Saat Penanganan Covid-19

kornus