Jakarta,mediakorannusantara.com- Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pertemuan ini hadir pula Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Sementara itu, dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, dan Puadi, Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (10/6/2022), Jaksa Agung mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan pun akan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.
Ke depannya, terang Burhanuddin, akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Jaksa Agung juga menekankan perlu dilakukanya pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
Sebab, tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama.
Untuk itu, Burhanuddin mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Jaksa Agung menyebut bahwa MoU yang akan dibahas tidak hanya tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah.
Pertemuan Jaksa Agung dengan Komisioner Bawaslu RI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Foto: dok. Puspenkum