Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Hudiyono saat mengikuti sesi wawancara Badan Publik Monev KIP tahun 2022 secara daring, pada Rabu (9/11/2022).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, mempresentasikan dan mengikuti sesi wawancara oleh Komisi Informasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Badan Publik Tahun 2022, Rabu, (9/11/2022).
Wawancara dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Imadoeddin dan Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Herma Retno Prabayanti. Kadis Kominfo pun memaparkan strategi dan inovasi pelayanan informasi publik yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Dinas Kominfo memegang dua tupoksi. Pertama, sebagai PPID utama Provinsi Jawa Timur yang Alhamdulillah juga sudah dilakukan evaluasi. Kedua, sebagai PPID pelaksana, yaitu SDM yang menangani, mengelola PPID saling bersinergi dan memiliki keterhubungan satu sama lain,” jelasnya.
Dikatakan Hudiyono, komitmen dalam mengkomunikasikan keterbukaan informasi menjadi salah satu prioritas yang terus berkelanjutan. Hal ini diperkuat oleh regulasi berupa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Begitu pula yang tercantum pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020, tentang Satu Data Jawa Timur. Hudiyono menyampaikan, PPID Dinas Kominfo Jawa Timur diletakkan di garda paling depan.
“Alhamdulillah ini juga sudah dikuatkan dengan regulasi peraturan daerah. Kemudian ada SK PPID Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebagai SOP PPID Provinsi Jawa Timur. Ini memang PPID di Dinas Kominfo kita tempatkan di posisi garda paling depan ruang Dinas Kominfo,” tutur Hudiyono.
Hudiyono memaparkan, ada tiga rencana aksi PPID, yang pertama memberikan akses informasi publik kepada seluruh masyarakat tak terkecuali kaum rentan dengan cara mengakomodasi pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas. Kedua, penguatan PPID pelaksana di lingkup Pemprov Jawa Timur dengan cara menggelar Focus Group Discussion, bimbingan teknis, dan rapat koordinasi. Dan Ketiga, memperbarui regulasi pelayanan informasi dan dokumentasi dengan mengadopsi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.
Terkait inovasi pelayanan informasi publik yang berkesinambungan, Hudiyono menyampaikan Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Kominfo telah menyiapkan Big Data bagi perangkat daerah. Data di berbagai OPD di lingkup Pemprov Jawa Timur akan diintegrasikan ke dalam satu wadah yang disebut Satu Data Jawa Timur.
“Jadi wadahnya sudah disepakati oleh koordinator data yang dalam hal ini Bappeda yang juga sudah disepakati oleh BPS. Dengan penerapan Satu Data ini, ke depannya tidak lagi diupdate secara manual namun bisa dilakukan secara digital oleh masing – masing OPD yang tergabung dalam Big Data,” tutur Hudiyono.
Hudiyono menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur berpartisipasi dalam memberikan data di Portal Satu Data Jatim pada alamat website opendata.jatimprov.go.id. Dinas Kominfo Jatim, telah mengimplementasikan PerKI Nomor satu Tahun 2021, yakni Pasal 24 ayat 3 terkait Standar Pengumuman dengan menyebarluaskan informasi melalui portal Satu Data Indonesia. Serta pada Pasal 55, mengakomodir bantuan kedinasan melalui bagi pakai informasi portal Satu Data.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kominfo merupakan satu – satunya Pemerintah Provinsi yang melaksanakan SATA Awards 2022, tanggal 19 Juni 2022 di Vasa Hotel Surabaya. Karena memang kembali jalannya Satu Data ini sangat bergantung dari kemauan pimpinan seperti, Wakil Gubernur, Sekda dan OPD itu yang gerak secara bersama membuat pernyataan bahwa betapa pentingnya Satu Data Indonesia dengan cara mengadakan award ini, ”ungkap Hudiyono.
Lebih lanjut dikatakan Hudiyono, inovasi pelayanan informasi publik yang lain diantaranya adalah Sistem Keterbukaan Informasi Publik Online (SIKIPO), Klinik Hoaks Jatim yang bisa diakses di https://klinikhoaks.jatimprov.go.id, serta komputer bicara yang mengakomodir aksesbilitas bagi penyandang disabilitas khususnya tuna netra.
Sedangkan inovasi PPID dalam pelayanan informasi publik di masa pandemi Covid – 19 adalah meliputi Jatim Tanggap Covid-19, serta layanan Call Center 1500117 yang melayani aduan keluhan seputar pandemi Covid-19 dan layanan emergency lainnya seperti bencana alam yang apalagi sekarang ini ditambah dengan informasi tentang migrasi TV analog ke TV digital.
Untuk proses penyebarluasan informasi publik, di Dinas Kominfo Jawa Timur Hudiyono memaparkan penyebaran informasi sudah diperbarui dengan baik. “Kami sudah update ini, bisa di cek kami juga Sudah ada tim di Kominfo Prov Jatim, kami pantau sudah sangat informatif lengkap datanya ada yang berbentuk, flyer, berita, ada yang berbentuk data, itu sudah masuk di Facebook, Instagram, maupun live streaming Kominfo MMC. Dan kami menyediakan berita mingguan secara visual berupa tayangan info Jatim dalam sepekan,” ujarnya.
Ketua Komisi Infomasi Jawa Timur, Imadoeddin, pun menanyakan apakah seluruh strategi dan inovasi itu sudah sempurna. Menanggapi hal itu, Hudiyono menyampaikan bahwa meski sudah ada prestasi – prestasi yang diraih tetapi masih butuh pembenahan.
“Kalau dibandingkan dengan provinsi lainnya, kita juga masih ada beberapa yang harus kita sempurnakan. Tetapi kalau dibandingan dengan hasil evaluasi provinsi lain, adanya prestasi yang diraih seperti di SP4N LAPOR dan Media Center terbaik tingkat nasional. Melihat perkembangan dari nilai itu, tentu tetap menjadi evaluasi untuk kita bahwa menuju sempurna itu butuh pembenahan,” tutur Hudiyono.
Lalu, untuk langkah kedepannya, Hudiyono menyampaikan akan dilakukan penguatan tim dan penguatan sarana prasarana.
Sebagai informasi, kegiatan wawancara badan publik Monev KIP yang digelar selama tiga hari yakni dari Senin (7/11/2022) hingga Rabu (9/11/2022) ini diikuti pula oleh Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Instansi vertikal di Jawa Timur yang meliputi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, ketua KPU kabupaten/kota, ketua Bawaslu kabupaten/kota, serta Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Ponorogo. (KN04)