KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dianggap Sudah Seperti Dagelan, Legislator Gerindra DPRD Jatim Rohani Siswanto Pilih Walk Out dari Paripurna

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra , Rohani Siswanto. saat walk out sebelum sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (8/11/2022)..

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung pada Selasa (8/11/2022) kemarin, diwarnai aksi walk out anggota DPRD Jatim, Rohani Siswanto. Dia memilih walk out sebelum sidang paripurna itu selesai digelar.

Rohani Siswanto yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur mengaku kecewa dengan rangkaian paripurna yang digelar kemarin. Menurut dia, banyak sekali ketidakpatutan yang dipertontonkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim baik sebelum maupun selama paripurna.

“Bayangkan anggota itu menunggu paripurna dari jam 13.00 WIB sesuai jadwal yang ditetapkan, tetapi baru digelar sekitar jam 16.00 WIB,” kata Rohani Siswanto, Rabu (9/11/2022).

Rohani sebagai pimpinan komisi, tentu akan menunggu tindak lanjut dari laporan komisi yang sudah disampaikan sebelumnya. Berapa yang disetujui dan berapa yang dirasionalisasi. “Dan itu tentu endingnya di laporan Badan Anggaran (Banggar). Eh, ternyata tahu-tahu laporan Banggar-nya diserahkan begitu saja,” kata Rohani dengan nada kecewa.

Belum lagi, Rohani juga mengaku mendapatkan informasi dari anggota Banggar bahwa Pemprov Jatim mencoba memaksakan penyertaan modal tanpa didahului penetapan Peraturan Daerah (Perda).

“Saya bingung dengan model perencanaan TAPD dalam menyiapkan APBD. Mestinya anggaran-anggaran yang memerlukan penetapan Perda, jangan dipaksakan,” tegas dia.

“Ini kita sudah punya pengalaman di 2022 dipermalukan dengan penetapan Perda cadangan di perubahan. Yang kita bahas saat itu di Perubahan (APBD) 2022, Rp300 miliar dan tahun 2023 Rp300 miliar. Tetapi terpaksa diubah menjadi Rp600 miliar di (APBD) 2023 semua,” tambahnya.

Politisi Partai Gerindra ini berpendapat, apabila usulan eksekutif saat itu terkait dengan Perda cadangan sebelum APBD 2022, maka dipastikan akan sesuai yang diharapkan.

“Dan sekarang mau diulang lagi untuk penyertaan modal Askrida. Padahal Perda penyertaan modalnya belum ditetapkan,” sebutnya.

Lebih aneh lagi, Rohani menyebut, di pernyataan tertulis TAPD terkait tindak lanjut hasil rapat Banggar menyatakan apabila DPRD tidak menyetujui tambahan penyertaan modal yang dimaksud, maka akan dialihkan alokasinya.

“Ini kan lucu, kalau sudah berkaitan aturan itu bukan setuju atau tidak setuju mas, tetapi bisa apa tidak bisa normanya,” terang dia.

Terlebih lagi, Rohani mengemukakan, dalam hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 21 Oktober 2022, terdapat 8 agenda paripurna yang dijadwal. Tetapi saat paripurna, ternyata tinggal 6 agenda termasuk yang krusial terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Padahal kalau kita mau ikut aturan yang di Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 yang tindaklanjuti dengan tatib (tata tertib) kita, agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” paparnya.

Bahkan yang membuat Rohani tambah jengkel adalah terkait pemberitahuan melalui SMS soal pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang SOTK diubah hanya dalam hitungan detik.

“Dalam hitungan detik saja itu diralat dan hanya tinggal pendapat akhir fraksi saja. Paripurna kita ini sudah seperti dagelan saja mas, karena itu saya memilih meninggalkan ruangan lebih awal,” tutupnya. (KN01)

Related posts

Bertepatan Hari Mangrove Sedunia, Megawati Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya

kornus

Mendes PDTT: PATRI jadi Benteng Pertama Tangkal Radikalisme

Gubernur Serahkan DIPA dan DPA Provinsi Jatim 2018

kornus