KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi E Minta Diknas Segera Cairkan Anggaran Tamsil Buat GTT di Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com)  – Komisi E DPRD Jawa Timur berharap dan meminta kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim untuk segara mengembalikan dan mencairkan bantuan dana kesejahteraan bagi guru tidak tetap (GTT) di Jatim, yaitu Tambahan Penghasilan (Tamsil bukan honorarium) sebagaimana keputusan Raker bersama Komisi E dengan Diknas Jatim di ruang Banmus DPRD Jatim beberapa waktu lalu.Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim di komisi E DPRD Jatim, Rabu (13/3/2019) mengatakan, Komisi E menemukan dan mendapati banyak keluhan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) terkait tambahan penghasilan yang belum banyak tersalurkan. Padahal hasil rapat kerja bersama dana yang dianggarkan melalui APBD 2019 itu disepakati tambahan penghasilan, bukan honor.“Nama dana itu adalah biaya bantuan kesejahteraan bagi GTT/PTT, karenanya bukan honor namun tambahan penghasilan,” ujar Suli.

Dalam APBD 2019, telah disepakati alokasi anggaran Rp 228 milyar untuk 21.754 orang GTT/PTT. Setara Rp 750 ribu per orang diberikan 14 kali dalam setahun. Rinciannya, gaji dua belas bulan ditambah gaji ke-13 yang diberikan saat Lebaran, dan gaji ke-14 ketika tahun ajaran baru.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur mengembalikan dana APBD ini sesuai dengan fungsinya. Menambah penghasilan yang sudah diterimakan. Semisal mendapat gaji Rp 1 juta, berarti dengan Rp 750 ribu bertambah Rp 1,750 juta.”Harapan kami ini merupakan satu langkah dalam menuntaskan permasalahan GTT/ PTT, dengan tambahan kesejahteraannya. Semoga menjadi spirit bagi guru. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi keinginan, tapi setidaknya meringankan,” harapnya.

Suli Daim menambahkan, selama ini GTT/PTT sudah memberikan pengabdian yang luar biasa demi kelangsungan membantu penyelenggaraan pendidikan. Karenanya harus diperhatikan kesejahteraan mereka.Sejauh ini ia telah menemukan sejumlah tambahan penghasilan yang tidak diberikan sesuai tupoksi. Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Malang, Bondowoso, Blitar dan Tulungagung, didapati penghasilan tidak menambah gaji yang telah didapatkan. (KN04)

Related posts

Penyaluran dana FLPP Rp47,82 miliar per 19 Februari

Komisi A DPRD Surabaya Butuh Penjelasan soal Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 dari KPU

kornus

Tentukan Awal Puasa 1435 Hijriah, NU Jatim Bakal Gelar Rukyatul Hilal di 12 Titik

kornus