Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap agar Disnaker Jatim memperkuat pengawasan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan atau menaati aturan. Mengingat saat ini ada temuan tidak semua pekerja tercover BPJS ketenagakerjaan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari juga meminta agar perusahaan yang melanggar bisa segera ditindak agar pekerja dapat mendapatkan perlindungan, terutama pada masa pandemi covid 19 “Ini fungsi pengawas atau dinas tenaga kerja untuk mengingatkan para pengusaha, menyiapkan agar tidak sampai tidak ada kekecewaan pada THR,”ujar Hari Putri Lestasi din DPRD Jatim, Kamis (22/4/2021).
Politisi PDIP tersebut menemukan ada perusahaan yang melanggar hanya mendapatkan 10% tenaga kerjanya ke dalam kepesertaan BPJS tenaga kerja. Kondisi itu membuat para pekerja tidak mendapatkan akses bantuan dari pemerintah pusat selama masa pandemi Covid 19.
“Jadi memang fungsi pengawasan disnaker lemah. Saya tadi dapat info ada perusahaan dari 3.000 pekerja yang didaftarkan BPJS janya sekitar 300 saja, atau 10 persen. Dampaknya begitu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait dengan bantuan pandemi, ada yang dapat bantuan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang gajinya minimal dibawah 5 juta dapat bantuan. Tapi faktanya ketika perusahaan yang tidak mendaftarkan hanya sebagian banyak yg tidak mendapatkan ini,”katanya.
Menurutnya, pengawasan itu memang merupakan ujung tombak untuk menekan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Sehingga, hal itu disebut memang penting. Aspirasi lain yang disampaikan massa tentang pembahasan perda Jaminan Pesangon dipastikan tidak hilang dari prolegda. Para pengunjuk rasa itu memang menagih janji terkait pembahasan perda tersebut yang diketahui sudah masuk prolegda sejak tahun 2019. Hari Putri Lestari menyampaikan jika hal itu masih masuk prolegda. (KN01)
