KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah Berhak Mendapat Nafkah Dan Waris

Surabaya (KN) – Anak yang lahir di luar nikah atau hasil hubungan zina berhak mendapat nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologis.Terobosan ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan bawah tangan (siri dan mut’ah).Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer 7 Tahun 2012.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, ketika ayah biologis meninggal maka anak ahsil hubungan zina ini berhak mendapat warisan yang besarnya ditentukan oleh pengadilan agama. Selama sang ayah hidup, anak itu juga berhak mendapat nafkah.

Besarnya harta warisan yang menjadi hak anak hasil hubungan zina ini tak boleh melebihi sepertiga diantara total harta yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban utang atau wakaf yang dijanjikan. “Menafkahi anak itu sesuai dengan kemampuan ayah biologis dan kepatutan,” kata Ridwan.

Pertimbangan keputusan MA agar ayah tetap memberikan nafkah ini agar memenuhi rasa keadilan dan melindungi HAM anak. Surat edaran ini akan menjadi pedoman para hakim pengadilan agama agar tak terjadi perbedaan penerapan hukum.

Sementara meski berhak atas nafkah dan sebagian harta namun anak hasil hubungan zina dan di bawah tangan tetap tak berhak mendapat perwalian nikah dan garis keturunan atau nasab. MA dalam hal ini tetap memperhatikan fatwa MUI terkait dengan kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya. (red)

Related posts

Gubernur : JawaTimur Kontribusi 49,65 Persen Produksi Perhiasan Nasional

kornus

Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Perumahan Rakyat, Gubernur Khofifah Pastikan Komitmen Perjuangkan Rumah Murah Layak Huni untuk Rakyat

kornus

Ketua DPC PKB Pastikan Arzeti Tidak Maju Cawali Lewat PKB

kornus