Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya kembali menegaskan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) untuk memberikan dead line (batas waktu) bagi pemilik tower dalam mengurus proses perijinan. Hal ini agar penataan tower tak semakin semrawut.Tujuan pemberian deadline itu, jika pemilik tower tetap mokong, maka harus ada tindakan tegas pembongkaran.
previous post
