Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya dapat dinilai sangat rajin mengadakan sidak (inspeksi mendadak) terhadap proyek-proyek fisik yang didanai APBD kota Surabaya, namun tidak dengan jenis proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kenapa?
Jika mengacu pada Perpres 54 tahun 2010 tentang penyelenggaraan proyek-proyek pembangunan, DPRD mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan kontrol, tidak hanya proyek jenis fisik saja tetapi juga jenis proyek pengadaan barang dan jasa.
Akan sangat ironis lagi jika ternyata selama ini anggota dewan justru tidak pernah mengatahui soal shedule, kualitas dan kuantitas (spesifikasi) serta penempatan barang yang diadakan, lantaran pemkot Surabaya sebagai penyelenggara proyek diduga kuat tidak pro aktif melakukan upaya transparansi.
“DPRD harusnya meminta jadwal penyelenggaraan barang dan jasa termasuk didalamnya spesifikasi, waktu penyelenggaraan, penerimaan dan penempatannya agar dapat melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan. Sebab, ternyata sangat banyak jenis pekerjaan itu yang di swakelolakan, selama ini saya beranggapan bahwa dewan terkesan menyepelekan, padahal nilai APBD yang digunakan justru jauh lebih besar dari proyek fisik” kata Ir Susiawan Ketua LSM Lintas Komunitas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya.
Menurut Susiawan, soal recruitment out sourching dan tenaga ahli out sourching juga menjadi bagian dari proyek pengadaan barang dan jasa yang juga harus mendapatakan pengawasan sekaligus pemeriksaan oleh anggota dewan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Agus Darsono anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Darsoso membenarkan, terkait hal itu memang juga menjadi bagian dari tupoksi Komisi C. ” saya akan sampaikan ke Ketua Komisi (Sachirul Alim) untuk ditindak lanjuti” kata Agus Darsono singkat. (cox)
Foto : Gedung DPRD Surabaya