Surabaya (KN) – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy mengritisi rencana Pemerintah Kota Surabaya melepas lahan surat ijo dengan dibuatkan peraturan deaerah (Perda) per kawasan.Simon mengatakan, kalau setiap kawasan yang memiliki Perda sendiri maka akan banyak Perda yang akan dibuat untuk pelepasan lahan surat ijo. Hal ini dikawatirkan justru akan mempersulit Pemerintah Kota bila dikemudian hari terjadi masalah.
Saat ini luas areal lahan surat ijo milik Pemkot Surabaya tersebar di beberapa kawasan di Surabaya, idealnya hanya perlu dibentuk satu Peraturan Daerah yang mengaturnya. Namun dalam Perda yang dibuat nanti, di dalamnya mencakup seluruh kawasan lahan surat ijo yang ada di Surabaya. “Tidak perlu banyak Perda untuk pelepasan lahan surat ijo. Saya kira satu saja sudah cukup,”ujar Simon.
Menurutnya, dengan satu objek yang sama sebenarnya sudah cukup hanya dibuat satu Perda. Selain mampu menekan anggaran yang dikeluarkan, kata Simon, dibuatnya satu Peraturan Daerah juga bisa meminimalisir tenaga dan pikiran yang akan dikeluarkan.
Sementara Ketua Panitia Khusus Perda pengelolaan barang milik daerah, Achmad Sudirjo mengungkapan, bila tidak dimasukannya masalah pelepasan lahan surat ijo dalam pansus yang ia pimpin merupakan solusi terbaik yang diambil pihak eksektutif maupun legisletaif. Sebab, dengan status lahan yang masih menjadi objek sengketa, sangat tidak mungkin bila Pemkot tetap memaksakan ingin mensertifikatkan lahan tersebut.
“DPRD dan pemkot telah melihat kepastian hukum ijin pemakaian tanah (IPT). Makanya diputuskan masalah pelepasan lahan surat ijo dikeluarkan dari Perda ini,”ungkap Sudirjo.
Menurut Sudirjo, permasalahn tanah surat ijo di Surabaya sebenarnya cukup dilematis. Dimana baik Pemerintah Kota maupun warga sama-sama tidak bisa mensertifikatkan lahan itu. Untuk itu, akhirnya disepakati dibuatkan Perda tersendiri yang mengatur masalah pelepasan lahan surat ijo dengan nama Raperda pelepasan tanah yang sudah di IPT-kan. (anto)