KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C DPRD Surabaya memberikan dukungan Pemkot membongkar bangunan milik pengembang Darmo Green Garden

Surabaya (KN- Rapat dengar pendapat antara pengembang Perumahan Darmo Green Garden (PDGG) dan Komisi C DPRD Surabaya berlangsung panas. Pengembang PDGG yang diundang bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Kota diminta penjelasannya tentang dipakainya fasilitas umum jalur hijau yang ada di dalam tanah yang dikuasainya. Di ruas tanah yang dipermasalahkan itu berdiri bangunan yang ternyata tidak ada IMB.
Dengar pendapat ini berubah menjadi panas ketika Direktur pengembang PDGG Sukanto Tjakra berpendapat bahwa bangunan yang didirikannya itu tidak perlu ada IMB karena sudah berdiri sejak tahun 2005, jauh sebelum Perda nomor 7 tahun 2009 tentang IMB diberlakukan. Hal ini membuat anggota Komisi C DPRD Surabaya Sudirdjo berang. Annota dewan dari PAN itu mendesak Satpol PP untuk segera membongkar bangunan tersebut, apapun risiko hukumnya.
Sementara itu Plt Kasatpol PP Arief Budiarto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang diajukan pihak pengembang. Memang pada 20 Januari 2011 lalu, pengembang dengan dasar 3 surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemkot Surabaya telah melakukan gugatan ke PTUN. “Kami juga masih merapatkan barisan. Jadi tidak benar kami tidak berani melakukan penertiban bangunan itu,” kata Arief.
Pengembang dianggap melakukan kesalahan karena membangun tanpa IMB, apalagi bangunan itu juga mencaplok lahan milik umum yang mengakibatkan akses jalan di sekitarnya terganggu. Pengembang PDGG juga dinilai abaikan ketentuan tentang kewajiban menyerahkan fasilitas umum (fasum) pada Pemkot sebelum proyek berjalan.
Namun dalam rapat dengar pendapat itu Sukanto Tjakra keberatan jika hanya perumahan miliknya saja yang dipermasalahkan. ”Saya minta keadilan hukum. Jangan pilih-pilih kasih. Masalah ini mencuat bukan karena pengaduan masyarakat umum, tapi karena usaha yang ada di belakang perumahan saya,” katanya, tanpa menyebut lebih rinci tentang siapa pengusaha yang dimaksud.
Menanggapi pernyataan Sukanto, pimpinan rapat Syachirul Alim Anwar minta Sukanto menyebut lansung nama pengusaha yang dimaksud, namun ditolak. ”Nanti saya beritahu, bukan di forum terbuka ini,” kata Sukanto.
Dalam rapat dengar pendapat itu, 12 anggota Komisi C DPRD Surabaya sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya untuk segera membongkar bangunan milik pengembang Ppengembang Darmo Green Garden yang mencaplok fasum tersebut.(anto)

Related posts

Nasib Koalisi Prabowo-Sandi Pascasengketa Pilpres, Bubar Atau Jadi Oposisi Kritis

redaksi

Hari Ulang Tahun Pemprov Jatim Akan Dimeriahkan Dengan Pawai Budaya

kornus

70 Persen Sumber Air Minum Rumah Tangga Tercemar Limbah Tinja

kornus