Surabaya (KN)- Dalam sidang paripurna seluruh Fraksi DPRD Jatim sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Pengeloaan Sumber Daya Air untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan ini berdasarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Soekarwo atas Raperda tersebut.
Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jatim Riyadh Rosyadi, dalam rapat paripurna Lanjutan Masa Persidangan Tahun 2011 DPRD Jatim, di Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura Surabaya, Senin (28/2), mengatakan, secara objektif, Fraksi PKS mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa masih ada beberapa celah kelemahan dan kekurangan terkait dengan substansi materi yang diatur dalam Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Fraksi PKS berpendapat, selain perlu ada perbaikan dan penajaman terhadap subtansi materi yang sudah diatur dalam Raperda ini, juga perlu memasukan pengaturan materi yang diusulkan diatas sebagai penyempurnaan agar lebih komprehensif dan implementatif. Karena itu, pembahasan Raperda ini sangat membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat (stakeholder) Jatim dalam bentuk saran dan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan Raperda tersebut agar menjadi lebih baik dan berkualitas.
Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU) DPRD Jatim H Ach Firdaus Fibrianto SH mengatakan, pihaknya sependapat bahwa hal itu seyogyanya dapat diatur dan disolusikan secara terstruktur dalam subtansi Raperda tentang PSDA di Prov Jatim.
Dia menambahkan, pentingnya perhatian yang lebih besar pada masalah peningkatan kapasitas dan kualitas kelembagaan Pemprov Jatim dalam menangani persoalan pengelolaan sumber daya air di Provinsi Jatim. Salah satu aspek penting dalam peningkatan kapsitas dan kualitas kelembagaan itu menyangkut aspek pembiayaan, dimana sesuai amanat PP No 42 Tahun 2008 juga harus melibatkan partisipasi swasta dalam konteks pengelolaan sumber daya air.
Di sisi lain, perlu ada pula ditegaskan perumusan dan pembahasan Raperda tentang PSDA di Prov Jatim ini harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan memperhitungkan substansi peraturan daerah atau Raperda lainnya, seperti ketentuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov Jatim.
Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Reformasi DPRD Jatim H Mahdi SE SH mengatakan, dalam hal ini fraksinya berpendapat perlu adanya kebijakan pengeloalaan sumber dara air secara terpadu, menyeluruh, dan berwawasan lingkungan di Prov Jatim melalui Raperda ini.
Dia berkeyakinan, semua permasalahan tentang pengelolaan air akan dapat diatasi jika terdapat penyesuaian kebijakan sumber daya air melalui Raperda. Dengan begitu, penyusutan sumber daya air di Jatim dapat segera dipulihkan kembali, menurunnya debit air dapat ditingkatkan, alih fungsi lahan berigasi teknis dapat dikendalikan, dan sedimentasi akibat degradasi lingkungan di beberapa kawasan waduk dapat dinormalkan.
Juru Bicara fraksi Hanura Damai DPRD Jatim Zairini S.Ip mengatakan, Raperda ini perlu ditindaklanjuti untuk menjadi Prrda dengan memperhatikan beberapa hal yang menjadi masukan. Hal itu berkaitan dengan memperhatikan substansi materi pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan pemerintah sebelumnya, terutama pada Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga terjadi pengulangan yang tidak diperlukan.
Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPRD Jatim Agus Maimun SE mengatakan, pembahas Raperda dengan satker terkait hendaknya memuat hal terkait dengan kepentingan masyarakat Jatim antara lain, mampu mengatur sumber daya air yang berkelanjutan, mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan sungai, mampu memerintahkan kepada SKPD terkait menyediakan berbagai data, dan membatalkan perda kab/kota yang bertentangan dengan perda provinsi yang akan ditetapkan nanti.
Juru Bicara fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Anselmus Raga Milo SH MHum sependapat bahwa Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, tetapi dengan tetap berpegang catatan dari fraksi Gerindra serta dari masukan, saran, dan kritik dari fraksi lainnya.
Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim H Muhaimim Hadi, pada intinya fraksi ini mendukung atas diperlukan suatu kebijakan di Provinsi Jatim berkenaan dengan pengelolaan sumber daya air. Meski begitu, Pemprov Jatim sudah seharusnya bisa lebih di depan dalam menangani urusan pegeloalaan sumber daya air, apalagi sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani yang tentunya mempunyai ketergantungan sangat tinggi terhadap pengelolaan sumber daya air.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim Drs Kodrat Sunyoto SH MSi berharap, perda ini dapat disusun secara efektif dalam bahasa yang sederhana, sedapat mungkin menghindari pasal yang bersifat deklaratoir sehingga menjadi jelas wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim H Sugiri Sancoko mengatakan, raperda ini perlu ditelaah ulang agar berorientasi kepada pengelolaan sumber daya air dan penataan mata air dalam segala dimensinya. Untuk iti, perlu dipertimbangkan melakukan pendalaman dan perluasan pengaturan yang menyangkut penataan sumber daya air dari hulu ke hilir.
“Kita semua merespon positif dengan memberikan waktu yang cukup serta melakukan perluasan pengaturan secara lebih mendasar mengenai Raperda ini,” tuturnya.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Dra Sumiati MM menuturkan, Raperda ini dapat diteruskan pembahasannya hingga tuntas dan pada saatnya dapat sahkan menjadi Peratuiran Daerah