KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi C DPRD Jatim Dorong ‘Good Governance’ dalam Pengelolaan BUMD

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim.

Dorongan tersebut disampaikan dalam laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati menyatakan penyesuaian terhadap regulasi BUMD sangat diperlukan agar tata kelola perusahaan daerah di Jawa Timur semakin profesional, transparan dan akuntabel.

“Sebagaimana kita pahami bersama, Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan usaha yang berorientasi pada kemanfaatan umum,” ujar Lilik.

Menurutnya, perubahan regulasi ini menjadi penting karena seiring dengan dinamika regulasi nasional, perkembangan dunia usaha, dan tuntutan penerapan prinsip Good Corporate Governance.

“Maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 agar tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola BUMD yang profesional dan akuntabel,” tuturnya.

Lilik menjelaskan, salah satu fokus utama revisi ini adalah penguatan tata kelola penyertaan modal pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 8. Dalam perubahan tersebut, penyertaan modal diwajibkan memiliki arah dan dasar yang jelas, baik untuk pendirian BUMD, penambahan modal usaha, maupun pembelian saham pada Perseroda lain.

“Setiap penambahan modal perlu dilakukan analisis investasi oleh pengelola investasi Pemerintah Provinsi dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Selain itu, adanya tembusan kepada DPRD dimaksudkan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan transparansi publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, penegasan bahwa penyertaan modal dapat berupa uang maupun barang milik daerah dengan penilaian berdasarkan nilai riil yang sah secara hukum merupakan bagian dari upaya menjamin keadilan dan perlindungan terhadap aset daerah.

Selain Pasal 8, Komisi C juga mengusulkan penyempurnaan Pasal 10 tentang pembentukan anak perusahaan agar lebih akuntabel dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, baik kepada BUMD induk maupun Pemerintah Provinsi dan DPRD.

Sementara Pasal 12 disederhanakan dengan penghapusan ayat (2) untuk menghindari tumpang tindih pengaturan. Lalu, Pasal 19 diperkuat untuk menjamin transparansi serta keterlibatan DPRD dalam proses seleksi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

“Perubahan ini bukan hanya soal efisiensi aturan, tapi juga bagaimana memastikan setiap keputusan dalam pengelolaan BUMD berjalan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan tanggung jawab publik,” ujar Lilik.

Selain itu, Komisi C juga menambahkan Pasal 24A untuk mengakomodasi BUMD yang bergerak di sektor jasa keuangan dan berbasis prinsip syariah. Demikian pula menyempurnakan Pasal 25 agar penyesuaian bentuk hukum BUMD lebih sederhana dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

“Demikian laporan Komisi C, guna dijadikan rujukan dan persetujuan dari fraksi-fraksi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Panlih Sepakati Kadindat Cawawali Jalani Tes Urine

kornus

Kemah Bakti Nusantara, Ribuan Kader PKS Jatim Digembleng Wawasan Kebangsaan

kornus

Kemendikbud Tegaskan tak pernah ada rencana hilangkan pelajaran agama