KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C Akan Panggil SKPD dan Kontraktor ‘Nakal’

Surabaya (KN) – Adanya kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan fisik di Kota Surabaya yang ‘nakal’, hingga proyek pembangunan mangkrak, membuat DPRD Surabaya turun tangan. Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan akan memanggil rekanan nakal yang dalam melaksanakan pekerjaanya tak sesuai kontrak.

“Mungkin dalam waktu dekat ini, kita akan panggil semuanya, agara permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujar Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono, Minggu (17/2/2013).

Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan, selain rekanan atau kontraktor, pihaknya juga akan memanggil SKPD terkait seperti Dinas Cipta Karya dan tata Ruang, serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, akan bisa merugikan keuangan pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan nanti di Komisi C, diharapkan ada keputusan tegas terhadap kontraktor atau pelaksana yang dinilai wanprestasi atau tidak menyelesaikan tugasnya sesuai dengan perjanjian kontrak.”Kalau memang terbukti, kita akan memberikan referensi blacklist ke Pemkot,” tuturnya, sambil menambahkan, Pemkot tidak perlu takut memblacklist rekanan yang mengingkari perjanjian.

“Kenapa harus takut memblacklist kontraktor yang terbukti bersalah, jika perlu Pemkot harus memidakan kontraktor-kontraktor nakal itu. Kalau (Pemkot Surabaya) takut, ini harus dipertanyakan, ada apa ini,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa proyek pembangunan fisik di Kota Surabaya banyak yang mangkrak. Seperti proyek pedestrian Bratang senilai sekitar Rp 1,1 milliar yang digarap CV DW. Proyek pedestrian Tembaan-Pasar Turi senilai sekitar Rp 3,5 miliar yang dimenangkan PT PK. Proyek Jembatan Platuk-Donomulyo Rp 3,57 miliar yang dimenangkan PT MCP. Jembatan Tambakwedi senilia Rp 3,6 milliar yang juga digarap PT MCP. Juga ada proyek pelebaran Jl Raya Wiyung senilia Rp 7 miliar yang dimenangkan PT PN. Meski kontraktor atau rekanan diindikasikan wanprestasi, Pemkot tidak mengambil tindakan tegas (blacklist).

Renovasi Cagar Budaya Balai Pemuda Menyimpang Dari Aslinya

Anggota Komisi C lainya, Agus Santoso juga mengatakan, renovasi bangunan cagar budaya gedung Balai Pemuda yang beberapa waktu lalu terbakar, ternyata tak sesuai bentuk aslinya. Dalam penyelesaian pekerjaan renovasi senilai Rp 1,5 miliar, kontraktor yang dipercaya ternyata ada kealpaan. Yakni tak mengerjakan tiga cungkup di atas gedung bersejarah tersebut.

Komisi C DPRD Surabaya menilai justru tidak dikerjakanya kuncup itu karena adanya mark-up anggaran. Padahal dalam perjanjian lelang, pengerjaan bangunan itu harus sesuai aslinya. Namun jika pengerjaan saat ini tak sesuai aslinya, maka patut dipertanyakan.

“Ada dugaan tak dibangunnya cungkup itu karena adanya pengurangan anggaran. Ini kan ada dugaan korupsi,” tandas anggota Komisi C Agus Santoso.

Agus juga menegaskan, Pemkot lemah dalam pengawasan pembangunan itu. Padahal untuk membangun ulang bangunan cagar budaya, ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya dan Balai Pengawas Peninggalan Purbakala Trowulan.

Agus Santoso mengatakan, dalam hal ini dewan memang tak pernah dilibatkan. Saat beberapa kali melakukan sidak ke gedung Balai Pemuda, pihak dewan kesulitan data spesifikasi teknik dari Pemkot. (anto)

 

Foto : Komisi saat sidak renofasi gedung Balai Pemuda Surabaya

Related posts

Eri-Armudji Siapkan Program Listrik dan PDAM Gratis untuk Warga Lansia

kornus

Basarnas: Lion Air JT 610 Jurusan Jakarta-Pangkal Pinang Jatuh di Karawang

redaksi

KEPALA BNP2TKI : SAYA SIAP MUNDUR JIKA TIDAK DIPERKENANKAN

kornus