KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi A Soroti Porsi Hibah Bakesbangpol Jatim, Minta APBD Tak Sekadar Terserap

Juru Bicara Komisi A Eko Wahyudi saat menyampaiakn laporan Komisi A dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas laporan Komisi A terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, Senin (31/8/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti struktur anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang dinilai memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap belanja hibah dalam Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Eko Wahyudi, saat menyampaiakn laporan Komisi A dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang membahas laporan Komisi A terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, Senin (31/8/2026).

Eko menyampaikan, pada rencana anggaran 2026, belanja hibah Bakesbangpol mencapai 91,82 persen dari total pagu anggaran. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena besarnya porsi hibah membuat ruang belanja operasional relatif kecil.

“Meskipun hibah ini dialokasikan untuk mendukung Forkompimda (seperti Kodam, Polda, dan Kejati) serta bantuan keuangan partai politik, porsi belanja operasional yang kecil menuntut manajemen yang sangat efisien agar tugas-tugas administratif tetap optimal,” ujar Eko dalam laporannya.

Di sisi lain, Bakesbangpol dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial-politik Jawa Timur. Peran tersebut dijalankan melalui Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan serta pendidikan politik yang inklusif bagi generasi muda dan masyarakat umum.

Salah satu inisiatif yang mendapat perhatian adalah “Kenduri Kebhinekaan”, yang menjadi ruang dialog untuk memperkuat wawasan kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat Jawa Timur.

Kinerja realisasi anggaran Bakesbangpol juga tercatat tinggi. Pada 2025, realisasi total anggaran mencapai lebih dari 98 persen. Sementara pada APBD 2026, Bakesbangpol Jawa Timur memperoleh anggaran Belanja Daerah sebesar Rp327,548 miliar.

Berdasarkan laporan Komisi A, Bakesbangpol telah merealisasikan belanja sebesar Rp322,859 miliar atau 98,57 persen, setelah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp4,589 miliar atau 1,43 persen.

Namun, tingginya realisasi anggaran tidak membuat Komisi A mengabaikan persoalan efektivitas belanja. Komisi A menilai ukuran keberhasilan anggaran tidak cukup hanya dilihat dari besarnya serapan.

Perhatian serupa juga diarahkan terhadap Belanja Pegawai Bakesbangpol. Pada 2025, belanja tersebut hanya terserap 88,97 persen akibat sejumlah kendala administratif, seperti masa pensiun pegawai, penundaan gaji PPPK, serta pergeseran Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS baru.

Kondisi tersebut, menurut Komisi A, menunjukkan perlunya sinkronisasi perencanaan sumber daya manusia dengan siklus penganggaran agar persoalan administratif tidak kembali menghambat optimalisasi anggaran.

Selain Bakesbangpol, Komisi A turut mencermati kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur yang memiliki mandat dalam penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Berdasarkan laporan Komisi A, Satpol PP mengusulkan tambahan anggaran Program Dukungan Pencapaian Program Prioritas sebesar Rp2,475 miliar pada PAPBD Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat mutu layanan SPM.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pembinaan dan pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Program tersebut diusulkan mendapat anggaran Rp1,058 miliar untuk lima kegiatan dengan sasaran 500 orang.

“Data Satpol PP menunjukkan masih terdapat 12 kabupaten/kota yang belum membentuk REDKAR, sementara sejumlah daerah memiliki frekuensi kejadian kebakaran yang tinggi, antara lain Kabupaten Kediri 179 kejadian dan Kota Surabaya 128 kejadian,” papar Eko.

Komisi A juga menyoroti penguatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 262.779 personel Satlinmas yang perlu diperkuat kapasitasnya. Di sisi lain, sejumlah kabupaten/kota masih tercatat belum memiliki Satlinmas yang aktif.

Untuk peningkatan kapasitas tersebut, diusulkan anggaran Rp920,165 juta untuk lima kegiatan dengan sasaran 500 orang.

Eko menegaskan, penguatan mutu layanan Satpol PP tidak boleh berhenti pada banyaknya kegiatan maupun tingginya serapan anggaran.

“Komisi A berpandangan bahwa penguatan mutu layanan Satpol PP tidak boleh hanya diukur dari jumlah kegiatan dan serapan anggaran, tetapi dari kemampuan menghadirkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat secara nyata,” tegasnya.

Karena itu, Komisi A meminta program pelatihan, penguatan kompetensi, penegakan Perda, peningkatan kapasitas Linmas, hingga pemanfaatan sistem digital diarahkan kepada wilayah dengan tingkat risiko dan kebutuhan pelayanan tertinggi.

Selain itu, Komisi A juga mengingatkan agar penguatan mutu pelayanan SPM tetap berjalan dengan prinsip efisiensi sehingga perubahan anggaran tidak berujung pada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).

“Penguatan mutu pelayanan SPM harus menjadi prioritas, sekaligus dilakukan dengan prinsip efisiensi agar tidak menghasilkan SILPA,” ujar Eko.

Dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, Komisi A menekankan bahwa perubahan anggaran harus memiliki dampak yang terukur terhadap pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Setiap perubahan alokasi anggaran hendaknya tidak semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus menghasilkan kinerja yang terukur, pelayanan publik yang semakin baik, serta manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Jawa Timur,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Menpora Resmi Kick Off Sosialisasi UU Keolahragaan

DPRD Jatim Minta Pemprov Pertahankan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

kornus

Pemkot Berkomitmen Wujudkan Masyarakat Surabaya Bebas Difteri

kornus