KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi A Siapkan Raperda Pengawasan Warga Negara Asing di Jawa Timur

ketua-komisi-a-dprd-jatim-freddy-poernomoSurabaya (KN) – Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo ditemui di DPRD Jatim, Rabu (21/12/2016) kemarin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan raperda pengawasan WNA yang bertemakan atau berjudul Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Hampir sama dengan milik imigrasi, namun fungsi Raperda tersebut hanya pengawasan terhadap orang asing.“Raperda APOA tersebut untuk memperkuat peranan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Ketegakerjaan. Jatim perlu ini sebagai monitoring,” ujar Fredy politisi asal Fraksi Golkar Jatim.

Dia melanjutkan, sudah seharusnya Pemerintah Provinsi (pemprov) Jatim memiliki sistem pengawasan. Pasalnya, sebagai pemilik wilayah harus tahu berapa warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jatim. “Ini fungsinya hanya mengawasi saja, bukan mengurusi keluar masuknya WNA. Karena itu tugasnya imigrasi,” tegasnya

Politisi Golkar asal Dapil Bojonegoro – Tuban ini menilai, sekarang ini masuknya WNA ke Jatim sudah tak bisa terkontrol lagi. Pemerintah tak akan tahu, keberadaan mereka hanya untuk wisata atau bekerja. Padahal sebagai negara berdaulat harusnya bisa mengontrol masuknya warga negara lain. Oleh karenanya, diperlukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Jatim.

“Karena negara tidak mungkin sendirian dalam mengawasi WNA. Itulah mengapa kita perlu membantu mengawasi. Salah satunya dengan Raperda APOA,” paparnya.

Kendati demikian, Freddy belum tahu secara pasti akankah Raperda ini sama persis dengan aplikasi yang telah dimiliki oleh imigrasi atau tidak. Hanya saja, dirinya memastikan bahwa arah dari pengawasan tersebut adalah online. Dan diharapkan bisa diakses oleh umum. “Sebenarnya kalau untuk bisa dikases untuk umum atau tidak, itu urusan pemerintah nanti yang menjalankan. Tapi diera transparasi seperti ini harusnya bisa,” ujarnya.

Pastinya, Freddy menyatakan, bahwa pengawas ini nanti juga bertujuan melakukan interaksi dengan imigrasi selaku pemilik regulasi yang mengatur keluar masuknya WNA. Serta beberapa instansi terkait, seperti kepilisian yang juga telah memilikinya. “Ini masih kami lakukan kajian dahulu. Judulnya belum tahu, tapi tidak akan jauh dari yang diatas, ” tandasnya. (wan)

Related posts

KPU Jatim Menunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Cagub – Cawagub dari RSUD Dr Soetomo

kornus

Penduduk Nonpermanen yang Terdata di Aplikasi Puntadewa Tembus 1.232 Jiwa

kornus

PUPR Target, 1.951 Huntap Korban Erupsi Semeru Selesai sebelum Idulfitri 2022