KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi A Segera Selesaikan Raperda Inisiatif Kearsipan

Surabaya (KN) – Tingginya kebutuhan serta informasi yang cepat dan tepat di Surabaya merupakan kota metropolitan kedua setelah Daerah Khusus Ibuota (DKI) Jakarta. Hal ini telah menjadi perhatian secara khusus oleh Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif berupa Perda tentang Kerasipan. “Ini merupakan kali pertama di Indonesia dan satu-satunya, Perda ini hanya ada di Surabaya,” kata Moch Anwar anggota Komisi A DPRD Surabaya. “Karena Surabaya merupakan pemenang sebagai penataan arsip terbaik di Indonesia,” ujarnya.

“Keberadaan arsip sangat begitu krusial dan penting, walau disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Surabaya sudah mempunyai petugas kerasipan, tapi selama ini kinerja mereka sangat tidak optimal, sehingga banyak arsip penting yang saat ini tidak tertata dengan rapi, sehingga tidak sedikit yang hilang,” jelas Anwar.

Masih kata Anwar, bila Badan Arsip Surabaya mempuyai tenaga kerja lebih banyak tentu saja kinerja mereka yang mayoritas tenaga outsoursing lebih optimal. “Sehingga itu dapat diantisipasi oleh Badan Arsip Surabaya,” kata anggota Kimisi A DPRD Surabaya yang juga alumni GMNI ini nya.

“Saat ini Raperda tentang Kerasipan sudah dalam kondisi sekitar 80 persen, kita sudah melakukan konseling ke Badan Arsip Nasional (BAN) serta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jogjakarta juga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait untuk penambahan tenaga kerja,” paparnya.

Menurut Anwar, hasil yang didapat dari kunker serta konsultasi sangat luar biasa. “Yang pernah disampaikan BKN tenaga kearsipan untuk lebih dioptimalkan, dari setiap SKPD untuk dijadikan arsip paris, sekitar 40 tenaga kearsipan Pemkot yang nantinya akan diberangkatkan untuk diklat di Bandung,” kata Anwar.

Ketika disinggung akan melakukan kunker serta konsultasi untuk kali kedua guna melengkapi Raperda tentang Kearsipan. Moch Anwar mengatakan, sudah cukup untuk studi banding, tinggal kita memantapkan dengan beberapa pihak yang berkompeten,” tandasnya.

Dalam hal ini Komisi A DPRD Surabaya minta Pemkot meningkatkan pelayanan pada penyimpanan arsip yang rapi. Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa dokumen yang menjadi pembahasan hilang atau terselip dan membuat kesulitan penyelesaian berpekara.

Komisi A berpendapat untuk menepis tidak ada istilah pegawai yang dibuang. Bagian arsip memiliki bagian yang terpenting dalam kepemerintahan karena semua informasi dari yang biasa hingga terpenting hingga bersifat rahasia bagian arsip itulah yang paling mengetahui. (anto)

 

Foto : Moch Anwar

Related posts

Inisiasi Padat Karya di APBD 2023, Fraksi Gerindra DPRD se Jawa Timur Gelar Konsolidasi

kornus

KPK Tetapkan Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Riau 1

redaksi

Jerat Setya Novanto, Andi Narogong Jadi Justice Collaborator KPK

redaksi