Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu dilokasi pembangunan SPBU AKR di Jl Pemuda Surabaya. Komisi A DPRD menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh pihak pengelola SPBU dan bebeberapa pejabat dinas terkait, Senin, (14/10/2019).Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Izin Amdal Lalin dari SPBU BP-AKR mendapat sorotan. Pasalnya, pihak komisi yang membidangi pemerintahan dan perizinan tersebut mempertanyakan izin dampak lalu lintasnya karena pihaknya menengarai adanya aktifitas SPBU tersebut mengakibatkan kemacetan.
Atas kondisi tersebut, Komisi A merekomendasikan bahwa Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan. “Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu aktifitasnya. Alasannya karena aktifitas dari SPBU itu menimbulkan kemacetan dan hal tersebut diakui oleh dinas perhubungan saat rapat hearing tadi ” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud, seusai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (14/10).
Lebih lanjut Machmud meminta kepada dinas terkait Pemkot Surabaya untuk menghentikan pembangunan SPBU BP-AKR di Jl Pemuda itu dengan nengundang dinas terkait untuk melakukan rapat kembali. “Mungkin setelah ini akan kita undang dinas untuk menghentikan aktifitas pembangunan SPBU tersebut ” tegasnya.
Sementara itu, Direktur SPBU BP AKR Roy Darmawan mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan. (KN01)