KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi A DPRD Jatim Monitoring Progres Rencana Usulan Perampingan Birokrasi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi A DPRD Jatim terus melakukan monitoring terhadap progres usulan rencana penyederhanaan atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Timur.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Firdaus Febrianto mengatakan, bahwa pihaknya terus memonitoring progres rencana usulan perampingan organisasi yang diajukan pemkab atau pemkot di Jatim. Sebab, usulan tersebut harus sudah diajukan pada 30 Juni 2021.

“Tanggal 30 Juni nanti sudah harus diajukan. Jadi ya kita berharap nanti ada perampingan birokrasi termasuk mungkin ada yang digabungkan atau jabatan struktural yang dialihkan,” kata Firdaus di Gedung DPRD Jatim, Kamis (17/6/2021).

Misalnya, Firdaus mencontohkan, apabila PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelumnya menduduki jabatan wakil kepala, maka setelah ada perampingan PD, dialihkan kepada jabatan fungsional. “Jadi kompetensinya lebih ditekankan ke fungsional, tidak semuanya distruktur,” katanya.

Karena itu, dia memastikan akan terus mendorong Pemprov Jatim agar segera mengakomodir semua formasi di kabupaten/kota. Apalagi, permasalahan atau kebutuhan di masing-masing daerah itu tentu tidak sama. Misalnya, Dinas Pertanian di daerah itu penting, namun untuk di kota mungkin bisa dimerger atau digabungkan dengan yang lain.

“Nah, dari beberapa variasi ini coba dicarikan format yang pas oleh provinsi nanti disampaikan ke pusat, melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenpan RB,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, saat ini formasi rencana perampingan birokrasi masih terus  dimatangkan. Kemudian, tanggal 30 Juni 2021, semua usulan dari kota/kabupaten harus dimasukkan ke Pemprov Jatim dan selanjutnya diajukan ke pusat.

“Jadi nanti usulan masuk dulu sampai bulan Juni. Kemudian nanti digodok dan akhirnya muncul regulasi dan diterapkan. Sehingga nanti jabatannya tidak lagi banyak struktur, tapi sudah fungsional yang dipentingkan,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa permasalahan di setiap daerah itu berbeda-beda. Maka dari itu, setiap permasalahan yang ada itu bisa diforward menjadi satu untuk dicarikan solusi.

“Karena biro organisasi (Pemprov Jatim) ini kan mitranya Komisi A. Sehingga kita yang monitor keseluruhan, kira-kira permasalahan di daerah itu apa saja,” pungkasnya. (KN01)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

TNI AL Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia 

GP Ansor Tegaskan Label Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Panglima TNI Berikan Pembekalan Kepada Siswa/I SMA Pradita Dirgantara

kornus