KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kominfo Jatim Gelar Sosialisasi Pengendalian Tower Telekomunikasi

Surabaya (KN) –Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi pengendalian dan penggunaan menara (tower) bersama telekomunikasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur di Hotel Utami Juanda, Sidoarjo, Rabu (4/7).Kepala Dinas Kominfo Jatim Harjogi SH, MSi saat membuka sosialisasi pengendalian tower bersama telekomunikasi mengatakan, semakin meningkatnya kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi di Jawa Timur, diiringi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi, yang menimbulkan peningkatan pembangunan sarana infrastruktur menara telekomunikasi dan sarana pendukung lainnya.

“Pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi ini berdampak positif bagi pembangunan kota karena merupakan salah satu infrastruktur strategis yang membantu lalulintas komunikasi baik data maupun Voice,” tutur mantan Kepala Bakorwil Madiun ini.

Namun di sisi lain, menurut Harjogi perkembangan sektor ini juga memiliki dampak negatif terhadap penataan kota dan pemanfaatan ruang kota dan keamanan warga. Untuk itu guna menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga keindahan lingkungan, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Jawa Timur sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku agar tidak mengganggu secara estetika, keamanan dan tata ruang kota.

Saat ini lanjut Harjogi ada beberapa Kabupaten/Kota sedang mengusulkan adanya regulasi yang mengatur tentang pengendalian dan penggunaan menara telekomunikasi agar tidak mengganggu secara estetika, keamanan dan tata ruang kota. Selain itu pula dalam menyikapi Undang–undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Timur ada yang telah melaksanakan amanah Undang–Undang tersebut.

Namun adapula yang masih dalam taraf membuat Draft Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/Walikota terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang–undangan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dapat menggali potensi PAD melalui Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehingga roda perekonomian di Daerah dapat lebih bergerak kearah yang lebih baik.

Harjogi mengimbau agar dalam menyusun Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/Walikota nantinya dapat memberikan manfaat sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi kalangan dunia usaha yang pada akhirnya diharapkan dapat pula mendorong kelangsungan jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan di Daerah.

Selain itu pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus memperhatikan pengendalian keberadaan atau penggunaan menara telekomunikasi, sehingga dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan fungsi menara telekomunikasi secara optimal, dan juga memperhatikan aspek lingkungan khususnya pada Zona Cagar Budaya.

Diharapkannya acara ini dapat memberikan solusi ataupun masukan untuk mancapai kesinambungan pembangunan Menara Telekomunikasi di Jawa Timur. (yok)

Related posts

Pakde Karwo Usulkan Penyederhanaan Proses Pengajuan DAK

kornus

Jokowi Pimpin Ratas Bahas RUU Omnibus Law

redaksi

Peringatan HUT ke-68 RI di Mabes TNI

kornus