KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Kominfo : Aturan Digitalisasi Penyiaran Tidak Bermasalah

Jakarta (KN) – Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengenai aturan digitalisasi dipandang bertentangan dengan Undang-Undang penyiaran tentang kepemilikan infrastruktur. Lalu bagaimana tanggapan pemerintah?

Menurut Kepala Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, tidak mungkin Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat itu bertentangan dengan Undang-Undang. Serangkaian Permen yang dimaksud ini adalah Permen Kominfo Nomor 22 Tahun 2011, Permen No.23 Tahun 2011, Permen No.5 Tahun 2012 dan Kepmen Kominfo No.95 Tahun 2012.

Ditegaskan oleh Gatot, tidak ada monopoli di dalam peraturan. “Di Permen 22 dikatakan bahwa beberapa media yang satu holding, tidak akan jadi penyelenggara multipleksing di zona yang sama. Kalau ada pasti kena sanksi,” jelas Gatot pada wartawan, Kamis (16/2/2012).

Gatot mengatakan, mengenai Permen Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 dan Permen No.23 Tahun 2011 yang ada saat ini, sudah uji publik sehingga dipastikan bahwa Permen itu tidak dibuat secara diam-diam. Sedangkan mengenai Kepmen Kominfo No.95 Tahun 2012, menurut Gatot itu merupakan peraturan tentang peluang usaha.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 6 Februari 2012 lalu telah menandatangai Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Keputusan tersebut berlaku di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). (red)

(Sumber berita Depkominfo)

Related posts

Jika RHU Diizinkan Buka, Komisi A Minta Pengusaha Harus Harap Memiliki Komitmen Terapkan Prokes

kornus

Pangdam Ajak Prajurit Cermati Situasi Keamanan

kornus

Sambut HUT TNI Ke-72, Kodam V/Brawijaya Bakti Sosial Donor Darah di Mall Tunjungan Plaza

kornus