KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kesadaran KB Warga Kota Malang Dari Tahun Ke Tahun Meningkat

kbMalang (KN) – Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang akan merevitalisasi program KB. Ini dilakukan agar masyarakat mau dan tidak malu mengakui saat menggunakan atau menjadi peserta KB, terutama kaum laki-laki. Karena yang terjadi saat ini kaum lelaki terkesan malu untuk ber-KB.

I Nyoman Sedana Kepala Bidang KB BKBPM Kota Malang mengatakan, program revitalisasi ini meliputi pelayanan kontrasepsi dan ketahanan keluarga. Ada banyak pilihan KB yang ditawarkan kepada warga masyarakat, seperti, IUD, MOW, MOP, Implan, pil, kondom dan suntik. Setiap individu diberi kebebasan dalam memilih kontrasepsi ini, karena masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Dalam hal ini BKBPM akan terus menyosialisasikan berbagai macam kontrasepsi kepada warga Kota Malang, mengenai kelebihan, kelemahan, cara pemakaian dan aturan lainnya.

Menurut Nyoman, kesadaran KB warga Kota Malang selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik peserta KB aktif maupun peserta KB baru, terutama untuk pengguna IUD, pil dan suntik. “Hal itu terbukti selama triwulan pertama tahun 2011 peserta KB aktif IUD dari target 18.759 tercapai 21.938. suntik, dari target 26.954 tercapai 40.282 dan pil dari target 7.144 tercapai 14.124,” jelas I Nyoman, Kamis (9/6).

Lebih lanjut menjelaskan, untuk peserta KB baru, untuk IUD selama triwulan pertama 2011, dari target 3.410 tercapai 3.163. Suntik dari target 3.999 tercapai 9.008 dan pil dari target 8000 tercapai 2.965. “Dari data tersebut merupakan bukti nyata kesadaran warga masyarakat Kota Malang dalam ber-KB. Ini adalah hasil kerjasama dan kerja keras semua elemen serta para petugas KB hingga ke tingkat RT. Tanpa itu semua kita tidak mungkin memperoleh angka-angka itu,” ujarnya.

Ia  menambahkan, sebelum menggunakan KB, BKBPM juga menyosialisakan mengenai pernikahan, seperti halnya usia pernikahan sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal itu agar masyarakat tahu dan tidak melakukan pernikanan di usia dini, karena menurut aturan, untuk wanita usianya minimal 20 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun. Dengan mengikuti salah satu aturan pernikahan itu juga akan berpengaruh terhadap anak yang akan dilahirkan dan juga dalam penggunaan kontraseps.

“Jika seorang perempuan menikah dan hamil di usia muda (sebelum 20 tahun, red) maka akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangganya, terutama saat memutuskan untuk hamil. Di samping kurang siapnya rahim faktor kematangan seorang wanita terkadang masih belum maksimal. Apabila rahim faktor kesiapannya kurang tentunya juga akan berpengaruh pada anak yang dilahirkan nantinya. Selain itu, saat menikah pada usia muda, pasangan pengantin baru cenderung masih labil dalam menghadapi dan menyikapi berbagai permasalahan rumah tangga,” jelasnya. (uri)

Related posts

Pakde Karwo : Jatimnomics, Solusi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

kornus

Tekan Angka Kecelakaan, Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2018

kornus

Lahan Pemkot di Sumur Welut Nganggur, Wali Kota Eri Cahyadi: Jangan Dibiarkan Terbengkalai, Itu Bisa Dimanfaatkan

kornus