KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Diklaim Lahan Konservasi Oleh Pemkot, Warga Pemilik Lahan Pamurbaya Mengadu Ke DPRD

warga lahankonservasi Surabaya (KN) – Penetapan lahan konservasi di kawasan pantai timur Surabaya (Pamurbaya), membuat pusing warga setempat. Pasalnya, warga yang memiliki lahan di kawasan itu, kesulitan melakukan balik nama sertifikat lahannya.

Ini disampaikan salah satu pemilik lahan, Puji Lestari. Puji yang memiliki lahan di kawasan Kecamatan Medokan Ayu, mengaku kesulitan balik nama sertifikatnya. Menurut dia, lahannya seluas 1,5 hektare kini sudah terpecah-pecah karena dibeli 107 orang.

“Saya mengetahuinya dari pembeli yang sudah mengurus sertifikasi lahannya di BPN. Mereka ditolak dengan alasan kawasan itu masuk kawasan konservasi,” tuturnya usai hearing di komisi A DPRD Surabaya, Kamis (9/6/2011).

Sementara menanggapi hal ini, Pemkot yang masih melakukan pengukuran dan pengecekan lahan, tak bisa berbuat banyak. Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Bappeko Surabaya Dwija Wardhana, menyarankan kepada warga untuk menunggu hasil pengukuran lahan agar diketahui batasan konservasi. Yang jelas, sejak diberlakukannya Perda 3/2007 tentang RTRW, ada sekitar 2.500 hektare luas lahan di kawasan Pamurbaya yang dijadikan sebagai lahan konservasi. Adapun lahan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Rungkut, Mulyosari, Sukolilo dan Gunung Anyar.

Sebelum resmi ditetapkan, Pemkot Surabaya mengaku sudah beberapa kali menggelar sosialiasi di tingkat kecamatan untuk diteruskan kembali ke masyarakat. Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan semenjak proses penyusunan raperda antara tahun 2004-2005.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele menyatakan, pemkot harus secepatnya menyelesaikan persoalan yang terjadi. Pemkot harus memastikan apakah sertifikat yang ada benar atau tidak. Kalau memang ada dan lahan milik Puji Lestari masuk dalam kawasan konservasi, pemkot harus segera memberikan ganti rugi kepada warga pemilik lahan. (Jack)

Foto : Suasana hearing di komisi A DPRD Surabaya terkait masalah lahan milik warga

Related posts

35 Kabupaten/Kota di Jatim Belum Serahkan Usulan UMK 2016

kornus

Tim ORI Periksa Peralatan Konga XXV-D/UNIFIL

kornus

Jokowi Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura

redaksi