KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Capai Rp645 Miliar

Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Capai Rp645 Miliar

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, mencapai Rp645 miliar.

“Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI itu sekitar Rp645 miliar lebih,” kata Kepala Tim Penyidik Dittindak Kortas Tipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Gunawan di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).

Hal tersebut disampaikan Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penggeledahan di salah satu kantor BUMN konstruksi yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy, serta barang bukti elektronik dalam bentuk surat elektronik.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri hari ini juga menggeledah tiga lokasi lain terkait penyidikan dugaan korupsi EPCC (Engineering, Procurement, Construction and Commissioning) Pabrik Gula Asembagoes.

Tiga lokasi tersebut masing-masing rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai, Surabaya; kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah, Surabaya; serta kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.

“Kegiatan kali ini dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Nantinya bukti-bukti ini akan kami analisis dan juga akan kami dalami bukti-bukti ini untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kami laksanakan,” ujar Gunawan.

Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jatim, dilaksanakan sejak 2016 hingga 2022.

Proyek yang merupakan bagian dari program strategis BUMN ini memperoleh pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa target utama, seperti kapasitas giling, kualitas produk, serta produksi listrik untuk ekspor.

Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri masih melakukan pendalaman kasus dan belum menetapkan tersangka.(wa/an)

Related posts

BP2MI terima 56 PMI ilegal untuk dipulangkan ke Daerah Asal

Program Desa Devisa, Kemenperin – LPEI Genjot Ekspor IKM

​Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Ditargetkan Rampung Pekan Ini