KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Menghapus Hak Bantuan Sosial

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri,

Jakarta, mediakorannusantara.com – Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Penjelasan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat akibat proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja. Program tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghapus bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan.

Indah Anggoro Putri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi jaminan sosial ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” kata Indah pada hari Kamis.

Isu mengenai kemungkinan dicabutnya bantuan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan muncul di tengah upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data perlindungan sosial melalui pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan semata-mata untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam proses pertukaran data ini melalui perjanjian kerja sama yang berlaku hingga tahun 2026. “Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai 2023 sampai 2026,” kata Joko.

Penyaluran bantuan sosial saat ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan pemberian bantuan maupun program pemberdayaan masyarakat. DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data penanganan kemiskinan, yakni DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan atau desil yang masing-masing mewakili sekitar sepuluh persen populasi Indonesia. Joko menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH secara spesifik menyasar kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam data tersebut.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial. “Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.

Status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan ditegaskan bukan merupakan kriteria yang secara otomatis menggugurkan kelayakan seseorang menerima bantuan sosial. “Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai,” kata Joko.

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan kanal pengajuan verifikasi melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial kabupaten/kota, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Setiap usulan akan melalui proses verifikasi lapangan oleh pendamping PKH maupun dinas sosial daerah sebelum disahkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kementerian Sosial.

Pemerintah memastikan kuota bantuan sosial nasional tetap terjaga, meliputi PKH untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18,2 juta keluarga, serta bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta individu. Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dan bantuan sosial adalah dua instrumen yang saling melengkapi dalam melindungi warga yang rentan secara ekonomi.( wa/at)

Related posts

Pansus PSU Undang OPD Cari Masukan Untuk Point of Interes bahan Raperda

kornus

Wali Kota Eri Minta Warga Tak Takut Melapor, Premanisme dan Mafia Tanah Bakal Ditindak

kornus

Stok Beras Indonesia Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Tembus 5 Juta Ton