KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kepala UPT Lumajang Sebut Program Pemutihan dan Jemput Bola Pada Wajib Pajak Efektif Dongkrak PAD Jatim

Lumajang (MediaKoranNusantara.com) – Program Pemutihan Pajak yang digeber Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, disebut efektif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain program pemutihan, layanan jemput bola juga menjadi upaya lain dalam meningkatkan PAD.

Pernyataan itu sebagaimana dikatakan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, di Kabupaten Lumajang Dianto Setiyo Cahyono, seusai menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Jatim pada Jumat (10/6/2022).

“Selama ada kebijakan pemutihan, memang antusias wajib pajak sangat bagus yang berusaha memanfaatkan pemutihan ini sesuai dengan yang kami harapkan,” kata Dianto Setiyo Cahyono.

Meski begitu, Dianto mengakui, situasi pandemi telah membuat kepatuhan wajib pajak menurun. Mayoritas wajib pajak mengaku terkendala finansial untuk membayar karena dampak pandemi.

“Ketika petugas mendatangi wajib pajak mereka mohon maaf karena terkendala pandemi. Mereka bilang kalau ada dana langsung dibayarkan. Jadi memang terkendala arus pembayarannya, cuma tertunda saja bukan terhenti,” jelas Dianto.

Akan tetapi, kata Dianto, para petugas tak pernah berhenti untuk melakukan jemput bola kepada setiap wajib pajak. Itu dilakukan agar target PAD Jatim bisa tercapai. “Jemput bola kita ada namanya program Samperin Cak. Yakni, Samsat Datangi Perusahaan, Canggih Akuntabel dan Kreatif,” ungkap dia.

Melalui program itu, Dianto menjelaskan, jika petugas pajak mendatangi langsung ke lokasi perusahaan-perusahaan besar. Misalnya, ia mencontohkan, di daerah Lumajang ada perusahaan beras yang memiliki puluhan armada truk. Tentu tidak mungkin puluhan truk itu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak.

“Kalau mau bayar pajak dengan mendatangkan armada truk ke Samsat kan penuh. Jadi, itu tinggal menghubungi kami dan petugas kami yang datang ke sana. Kita layani di perusahaan itu tanpa harus wajib pajak yang mendatangi ke Samsat,” papar dia.

Melalui layanan itu, Dianto menyebut, jika dampak terhadap kenaikan PAD begitu signifikan. Juga terhadap layanan jemput bola dan Samsat Keliling membuat masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak.

“Kita datangi pelosok-pelosok di kecamatan-kecamatan yang lokasinya jauh dari Samsat Induk. Itu juga sangat membantu wajib pajak, istilahnya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sebagai diketahui, bahwa Pemprov Jatim telah menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim tahun 2022 mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Warga bisa mengakses dengan semua layanan, termasuk E-Samsat.

Termasuk pula, warga juga bisa mendapatkan pembebasan sanksi administratif (bebas denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN). Selain itu, pemprov melalui Bapenda Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). (KN01)

Foto : Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, di Kabupaten Lumajang Dianto Setiyo Cahyono, seusai menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Jatim pada Jumat (10/6/2022).

Related posts

Kepergian Sri Subiati Duka Mendalam bagi Semua Pihak, Emil Elestianto Dardak : Kami Sangat Kehilangan

kornus

Bila Special Response Team (SRT) Bakamla Unjuk Gigi dalam VBSS

kornus

Terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI 2023-2025, Wali Kota Eri Cahyadi akan Kumpulkan Kelebihan Kota Seluruh Indonesia

kornus