Batu (KN) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, RM Zakaria bersama lima stafnya dijebloskan kedalam penjara akibat terlibat korupsi pengadaan komputer. Tersangka diduga menyelewengkan uang Negara sebesar Rp 450 juta, ketika Dinas Pendidikan Kota Batu mendapatkan Dana Alokasi Khusus tahun 2011 sebesar Rp 1,7 miliar.Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, Doyo mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan sejak April lalu. Selain Zakaria, dua pejabat lain juga dijebloskan secara bersamaan, yakni pejabat pembuat komitmen YW, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan IDR. Sedangkan ketua panitia penerimaan hasil pengerjaan proyek BJ, sekretaris AM dan anggota AR dijebloskan lebih dulu.
“Mereka bertanggungjawab atas pengadaan alat peraga teknologi informasi komputer dan alat multimedia interaktif 2011,” Senin (5/11).
Saat ini, keenam tersangka dimasukkan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. Hal itu dilakukan agar untuk menghindari kekhawatiran menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. “Tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 junto 55 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Doyo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, RM Zakaria mengaku tak tahu menahu soal dugaan penyelewengan dan korupsi DAK tersebut. Menurutnya, penyaluran sesuai dengan mekanisme dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum. Sementara keterlambatan pengiriman CPU tersebut merupakan masalah internal rekanan.
“Ini bukan penyelewengan, karena seluruh alat peraga dan komputer telah disalurkan secara komplit. Hanya saja CPU yang mengalami keterlambatan,” katanya.
Untuk diketahui, pada 2011 Dinas Pendidikan Kota Batu menerima DAK sebesar Rp 3,4 miliar. Dana dibagi untuk dua program berbeda. Pertama pengadaan buku panduan sekolah yang dibagikan untuk 19 Sekolah Dasar Sebesar Rp 1,7 miliar. Serta pengadaan alat peraga pendidikan berupa komputer untuk sekolah sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, tak semua paket komputer dibagikan. Sejumlah sekolah hanya menerima layar monitor, sehingga perangkat komputer terbengkalai. (gus)
(Sumber berita Kejaksaan RI)