Surabaya (KN) – Ketua DPRD Surabaya, Ir Armudji menegaskan kenaikan tarif parkir di area mall parkir milik swasta belum mempunyai payung hukum. Menurutnya, ,masyarakat bisa menolak membayar tariff parkir yang telah dinaikkan secara sepihak.“Saya telah memantau beberapa mall , tarif parkir memang telah dinaikkan sebesar 100 persen. Masyarakat bisa menolak membayar karena kenaikan ini belum mempunyai payung hukum,” tegas Armudji, Kamis(30/7/2015).
Armudji menyebutkan dalam tarif resmi sebagaimana yang diatur dalam Perda Pajak Daerah, tarif parkir di area yang dikelola swasta atau mall sebesar Rp3000 untuk mobil, Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp500 untuk sepeda. Namun dalam pantauannya pihak pengelola parkir saat ini telah menaikkan sampai 100 persen.
“Mobil jadi Rp 6000, sepeda motor Rp 3000 dan sepeda seribu. Kenaikan ini belum mempunyai payung hukum, jadi tidak boleh dilakukan,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut, Armudji juga meminta agar pemkot menertibkan pengelola area parkir untuk menaikkan tariff parkir tersebut. “Seharusnya pemkot segera menertibkan, sekali lagi selama payung hukum belum ada janganlah dinaikkan. Prosentase pajak ke pemkot juga kecil, 20 persen, jadi tidak dinaikan apalagi sampai 100 persen,” tegasnya.
Sementara Baktiono, Anggota Komisi B Surabaya mengatakan bahwa masalah kenaikan parkir sepihak itu telah dibahas di komisinya namun tidak mendapat respon positif dari Pemkot.
Armudji menyatakan bakal mengundang BPKP untuk mengaudit masalah pajak parkir tersebut.
“Kalau asudah dikasih tahu tapi Pemkot tak respon, ya silahkan BPKP untuk mengauditnya. Nanti kan ketahuan seberapa munculnya,” katanya. (anto)