KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kementerian PU Dukung Pemda Perizinan Pembangunan Perumahan

ilustrasi-Pembangunan-PerumahanJakarta (KN) – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, Selasa (12/1/2016) mengatakan, peraturan penyederhanaan perizinan merupakan salah satu regulasi yang sangat krusial. Peraturan penyederhanaan perizinan banyak terdapat di pemerintah daerah. Kementerian PUPR sudah berupaya untuk mendorong pemda agar mereka dapat menyederhanakan perijinan permbangunan perumahan dengan cara mengirimkan surat melalui Sekretariat Negara.

Peraturan penyederhanan perijinan nantinya dapat menyederhanakan perijinan dari 42 jenis menjadi 8 perijinan. Apabila masalah penyederhanaan perijinan ini dapat diselesaikan, maka hal ini menjadi suatu pencapaian yang luar biasa dan tentunya dapat mendorong kesuksesan program sejuta rumah karena hal ini dapat membantu mempermudah pengembang membangun rumah.

Selain masalah perijinan, masalah tanah juga akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan progam sejuta rumah. Terkait penyediaan tanah atau land banking ini pemerintah akan mendorong Perum Perumnas untuk melaksanakan perannya sebagai BUMN dimana peran dari Perum Perumnas itu sendiri telah dipertegas dalam peraturan baru yaitu menjalankan fungsi perumahan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), bank tanah (land banking), melaksanakan penugasan dari pemerintah dan dapat menjalankan fungsi properti manajemen.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memberikan bantuan untuk MBR agar dapat memiliki rumah dari sisi pembiayaannya melalui KPR FLPP (Kredit Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan anggaran untuk tahun 2016 sebesar Rp. 9.3 Triliun untuk 600.000 unit rumah.

Sejak dicanangkan pada 29 April 2015 lalu realisasi Program Sejuta Rumah mencapai 667.668 unit. Jumlah ini merupakan gabungan dari rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mencapai 429.875 unit dan rumah non MBR yang berjumlah 237.813 unit.

Berdasarkan data yang ada, jumlah pembangunan rumah baru 590.993 unit terdiri dari pembangunan rumah baru untuk MBR sebanyak 353.120 unit dan rumah baru untuk non MBR sebanyak 237.813 unit.

Sedangkan program rumah swadaya atau bedah rumah yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 76.755 unit rumah. Untuk pembangunan rumah baru MBR, berasal dari realisasi KPR FLPP sebanyak 125.477 unit, dukungan kredit konstruksi belum KPR 150.587 unit, dan non dukungan kredit konstruksi belum KPR 55.629 unit. (red)

Related posts

Alhamdulillah, Calon Jamaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarga

redaksi

Walikota Tinjau Pembangunan Rumah Pompa Petekan dan Alun-Alun Surabaya

kornus

Puluhan Rumah Sakit di Tengerang Hentikan Layanan Gara-gara Putus Kontrak dengan BPJS

redaksi