KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenkum: Desain Produk Musiman Bisa Didaftarkan untuk Perlindungan Hukum

Ilustrasi

Jakarta, mediakorannusantara.com, -Kementerian Hukum menegaskan bahwa desain produk musiman seperti tema Imlek, Valentine, atau Ramadhan dapat didaftarkan sebagai desain industri guna memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum, selama memenuhi unsur kebaruan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa momentum musiman sering kali dimanfaatkan oleh pelaku usaha, terutama UMKM dan industri kreatif, untuk menciptakan produk dengan karakter khas yang bernilai tinggi. Menurutnya, aspek visual saat ini telah bergeser dari sekadar pelengkap menjadi identitas sekaligus strategi pemasaran yang krusial.

“Tampilan visual kini bukan hanya menjadi sekadar pelengkap, melainkan telah berkembang menjadi identitas sekaligus strategi pemasaran yang menentukan daya tarik dan posisi produk di pasar,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta. Ia menambahkan bahwa perlindungan desain industri hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian atas karya estetis sekaligus menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha yang mengandalkan inovasi visual sebagai keunggulan kompetitif.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan lebih lanjut bahwa secara hukum, desain industri melindungi kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, baik dalam bentuk dua maupun tiga dimensi. Perlindungan ini ditujukan bagi desain yang memiliki unsur kebaruan dan belum pernah diungkapkan sebelumnya kepada publik. “Tentu saja produk-produk tematik Imlek yang dirancang secara khusus berpotensi memenuhi unsur tersebut apabila tidak memiliki kesamaan dengan desain yang telah ada sebelumnya,” ucap Agung.

Pendaftaran desain industri dipandang sebagai langkah preventif yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri desain tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Agung menuturkan bahwa hal ini menjadi nilai tambah yang signifikan bagi daya saing produk dan kredibilitas usaha secara keseluruhan. “Produk dengan desain yang terlindungi menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap orisinalitas dan profesionalitas,” tuturnya.

Dalam perspektif jangka panjang, perlindungan ini diyakini mampu membuka peluang kerja sama bisnis, memperkuat merek, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebaliknya, tanpa perlindungan hukum, desain yang telah dikembangkan dengan susah payah berisiko ditiru oleh pihak lain yang dapat merugikan secara ekonomi maupun reputasi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong UMKM dan industri kreatif untuk segera mendaftarkan desain produk mereka melalui sistem layanan daring guna memperkuat posisi mereka di pasar.( wa/ar)

Related posts

2 Ormas Terlibat Tawuran di Deli Serdang

redaksi

Pemkab Mojokerto seriusi pemindahan lokasi kantor pemerintahan di Mojoanyar

Gubernur Minta Bupati/Walikota segera Siapkan Mekanisme Pengembalian Santri ke Pesantren