Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sulawesi Tenggara memperkuat komitmennya untuk melindungi hak cipta melalui pencatatan resmi. Pencatatan ini dianggap penting untuk memberikan pengakuan hukum, melindungi hak moral dan ekonomi pencipta, serta mencegah pelanggaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu, menyatakan bahwa karya yang tercatat akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan diri pencipta dalam berkarya dan mendorong pemanfaatan ekonomi dari karya mereka.
Pada Rabu (24/9), DJKI Kemenkum menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk aransemen lagu “Mars DJKI” dalam irama gambus karya Rahmatullah, seorang musisi asal Sulawesi Tenggara. Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh Razilu kepada Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dan bertepatan dengan kunjungan delegasi Kanwil Sulawesi Tenggara ke DJKI.
Topan Sopuan menyebutkan bahwa penyerahan ini menjadi motivasi bagi Kanwil Sulawesi Tenggara untuk lebih aktif mendampingi masyarakat. Ia menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya sebatas pencatatan, melainkan juga mencakup upaya pendampingan, sosialisasi, dan pembinaan.
Sinergi antara DJKI dan Kanwil Sulawesi Tenggara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan karya mereka. Selain penyerahan surat, pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu strategis lainnya, seperti layanan kekayaan intelektual di daerah, fasilitasi pendaftaran, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi.( wa/ar)

