KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Kemenkominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah memblokir sedikitnya 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, 385 fintech ilegal tersebut terdiri dari 76 situs web dan 309 aplikasi fintech.

Menurut dia, saat ini data yang berisi Domain Name Server (DNS) aplikasi dan nama situs web fintech ilegal tersebut telah diblokir. Namun dari jumlah tersebut, satu situs dan dua aplikasi telah masuk ke daftar normalisasi. Sebab, mereka telah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang mengajukan pemblokiran OJK. Jadi, kalau mereka sudah melakukan pendaftaran ke OJK akan dinormalisasi,” kata Semuel, Selasa (27/11/2018).

Pemblokiran oleh Kemenkominfo hanya berlaku untuk aplikasi dan situs yang berada di luar layanan digital seperti Google Play dan App Store. Untuk aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang tersedia di Google Play dan App Store, Kemkominfo perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait.

“Sejauh ini, temuan dari OJK diajukan ke Kemkominfo, kami blokir. Kalau ada aplikasinya di Google Play, kami minta Google untuk tutup,” kata Semuel.

Menurut dia, Google Indonesia telah menutup semua aplikasi yang diajukan Kemkominfo ke raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.(kcm/ziz)

Related posts

ITDC Group Luncurkan Paket Nonton MotoGP Mandalika plus Nginap di Bali

Tercatat 4.492 PMI yang Sudah Tiba di Surabaya

kornus

Diktuba TNI AD 2018 Resmi Ditutup

kornus