Jakarta, mediakorannusantara.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melestarikan moda angkutan pelayaran rakyat, kapal tradisional berupa Kapal Layar Motor, yang termasuk dalam salah satu warisan budaya bangsa.
Oleh karena itu, Ditjen Hubla menyelenggarakan konsinyering penyusunan aturan pemberdayaan dan pengembangan pelayaran rakyat (Pelra).
“Adapun konsinyering ini guna menginventarisir masukan dan saran dari semua pemangku kepentingan dan pelaku pelayaran rakyat di Indonesia untuk menjadi bahan dalam penyusunan aturan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengembangkan pelayaran,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha, pada Kamis (23/6/2022).
Di Indonesia, pelayaran rakyat memainkan peran penting dalam transportasi laut, perdagangan lokal, maupun antar negara sejak beberapa abad yang lalu. “Adanya berbagai bukti sejarah serta pengaruh atau kesamaan budaya bahari dengan negara lain menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bahari yang hidup di wilayah perairan sebagai poros pelayaran internasional kala itu,” katanya.
Namun, pelayaran rakyat yang tadinya mempunyai jumlah armada dan muatan yang cukup besar, belakangan ini semakin menurun akibat para pemilik muatan beralih menggunakan armada kapal modern, dan konvesional seperti kapal cargo dan kapal container, maupun kapal penumpang, karena tidak dapat bersaing dengan angkutan pelayaran yang lebih modern akibat perkembangan zaman, faktor ekonomi, bahan baku, dan transformasi teknologi, serta sumber daya manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan, pengembangan pelayaran rakyat pada transportasi nasional dilakukan melalui aspek kelaiklautan kapal pelayaran rakyat KLM mapun Kapal motor, pengembangan usaha dan angkutan, fasiltas pelabuhan rakyat dan SDM pelayaran rakyat.
“Peraturan ini nantinya sekaligus menetapkan standar kelaiklautan kapal pelayaran rakyat yang lebih safety sejak proses pembangunan, pemeriksaan dan sertifikasi kapal, termasuk awak kapal dan personil perusahaan, sehingga diharapkan meningkatkan kualitas pemenuhan keselamatan, dan membangun kepercayaan pemilik muatan untuk tidak ragu lagi dalam menjalankan aktifitasnya dengan kapal pelra, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa,” ujarnya.
Disamping pelayaran rakyat didorong untuk mulai menyisir pelayanan angkutannya ke lokasi-lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh kapal besar, misalnya daerah terpencil pelosok yang memiliki alur kedalaman laut yang rendah, juga meluaskan usahanya pada pemanfaatan sebagai kapal KLM wisata.
“Selain itu dengan adanya peraturan teknis ini yang disepakati sebagai standar yang dapat diterima diharapkan dapat menjawab permasalahan kelaiklautan yang kerap kali dirasakan oleh penyedia jasa asuransi. Pelaku dan pengguna jasa pelayaran rakyat membutuhkan perlindungan atas aset, dan investasi mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut,” tutupnya.(wan/inf)