KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenhub Perketat Pengawasan dan Penataan Kabel Bawah Laut

Jakarta, mediakorannusantara.com- Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan dan penataan instalasi kabel bawah laut.

Tindakan itu dilakukan sebagai antisipasi terhadap pencurian kabel bawah laut yang masih kerap terjadi, dan mengakibatkan pemilik kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat kabel putus, dan paling merugikan adalah terjadinya blackout di satu daerah akibat putusnya kabel tersebut. Sehingga diperlukan pengawasan dan penataan kabel itu sendiri.

“Hal itu juga dapat diakibatkan oleh semakin tingginya peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi. Oleh karena itu melalui workshop peran Ditjen Hubla dalam pengamanan dan penataan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), Kemenhub hendak menghasilkan solusi terbaik untuk pengamanan dan penataan instalasi kabel bawah laut dengan partisipasi aktif dari operator ataupun pemilik kabel bawah laut, dan bersinergi dengan Ditjen Hubla untuk peningkatan pegamanan dan penataan kabel bawah laut,” jelas Direktur KPLP, Capt. Weku Frederik Karuntu pada Sabtu (23/4/2022).

Capt. Weku mengungkapkan, bahwasannya kegiatan pemasangan kabel bawah laut, pipa bawah laut, bangunan dan/atau instalasi bawah laut menjadi tugas dan fungsi Ditjen Hubla sebagaimana peraturan pemerintah No.5 tahun 2010 tentang kenavigasian, serta peraturan menteri No.40 tahun 2021 tentang alur pelayaran di laut dan bangunan dan/atau instalasi di perairan.

Kabel bawah laut merupakan infrastruktur penting sebagai penunjang perekonomian nasional yang cukup besar untuk meningkatkan devisa negara, sehingga perlu untuk dijaga dan dilestarikan keberadaannya sejalan dengan pembentukan tim nasional penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut.

Untuk itu, Ditjen Hubla melakukan sejumlah upaya-upaya dalam melaksanakan pengamanan terhadap instalasi kabel di perairan, antara lain dengan memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap instalasi kabel tersebut, dan telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan dan/atau instalasi di perairan yang diberikan kepada pemilik instalasi kabel laut di perairan meliputi teknis penempatan, pemendaman dan perlindungan terhadap kabel bawah laut.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan penandaan pada saat pra dan setelah selesai dibangun dengan pemasangan sarana bantu navigasi (SBNP), penetapan batas-batas zona keamanan dan keselamatan berlayar, pemberitaan melalui maklumat pelayaran dan berita pelaut Indonesia yang disiarkan melalui stasiun radio pantai, kajian analisa resiko (risk assesment) dan mitigasi teknis pengamanan proteksi bawah air, serta pengawasan oleh pemilik kabel berkoordinasi dengan Ditjen Hubla melalui syahbandar terdekat maupun pangkalan penjagaan laut dan pantai,” jelas Capt. Weku.

Tujuan penataan kabel dan pipa bawah laut sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional dalam bidang minyak dan gas bumi, serta kabel listrik dan telekomunikasi, sistem komunikasi kabel laut merupakan sarana untuk peningkatan telekomunikasi antar pulau maupun dunia merupakan hal yang sangat penting terutama yang melalui laut, dan pada saat penggelaran kabel tersebut penting untuk memerhatikan penempatan, pemendaman dan penandaan.

Pada saat pekerjaan penggelaran kabel laut dengan menggunakan kapal kerja yang memiliki spesifikasi khusus sesuai dengan ketentuan internasional, setelah penggelaran kabel dilaksanakan sangat diperlukan penggambaran kabel bawah laut di Peta Laut Indonesia untuk memudahkan kapal-kapal yang berlayar agar mengetahui akan keberadaan kabel laut, dan akan meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dalam bernavigasi sehingga kebutuhan akan provider dapat menjangkau seluruh pelosok nusantara.

“Selain resiko pencurian kabel, semakin tingginya peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi juga menjadi kendala terhadap keberadaan kabel apabila terjadi garukan jangkar, hal ini juga diakibatkan pada saat dilakukan penggelaran, pemilik atau operator kabel bawah laut tidak melaksanakan sesuai izin yang diterbitkan dan tidak melaksakan penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak menginformasikan letak atau posisi kabel bawah lautnya kepada kementerian/lembaga terkait,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Dit. KPLP, Een Nuraini Saidah menambahkan, pengamanan dan penataan instalasi kabel bawah laut ditingkatkan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

“Sehingga tidak mengakibatkan obstacle terhadap lalu lintas kapal pada jalur pelayaran nasional ataupun internasional, baik di pelabuhan, aktivitas penambangan pasir laut dan timah, lalu lintas kapal, aktivitas transhipment di luar area pelabuhan, serta aktivitas nelayan dan lalu lintas kapal tanker dan untuk menghindari terjadinya garukan jangkar ataupun putusnya kabel bawah laut yang sangat berdampak kepada ekonomi,” ujarnya.

Oleh karena itu seluruh pemilik atau operator diminta agar menginformasikan data-data kabel bawah laut miliknya dan melaporkan sesuai dengan surat izin membangun yang diterbitkan oleh Dirjen Hubla untuk dapat dilakukan pengawasan dan penataan melalui kegiatan patroli oleh armada kapal patroli milik Ditjen Hubla.

“Untuk itu kepada para pemilik instalasi kabel bawah laut dapat melaksanakan pengawasan bersama dengan armada kapal patroli Ditjen Hubla,” tutupnya.(wan/inf)

 

 

Related posts

Kurikulum Prototipe Jadi Strategi Percepatan Pemulihan Pendidikan

Panglima TNI : Pegang Teguh Nilai-Nilai Budaya dan Pancasila

kornus

Gebyar Inotek Jatim 2019, Ajang Pamer Inovator Teknologi Masyarakat Jatim