Jakarta (KN) – Kemendikbud membuat surat edaran terkait pembubaran rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan menjadikannya sebagai sekolah biasa atau reguler.Hal ini sesuai dengan surat edara Nomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI bertanggal 30 Januari 2013. Dalam surat ini disebutkan tentang larangan pemungutan biaya dari masyarakat untuk sekolah eks RSBI.
Larangan pemungutan biaya ini berlaku untuk semua level mulai SD hingga SMA. Berlaku untuk semua sekolah yang dulunya RSBI kini dirubah menjadi sekolah reguler.”Aturan untuk sekolah reguler berlaku untuk sekolah eks RSBI,” kata Irjen Kemendikbud, Haryono Umar, Kamis (31/1/2013) di Jakarta.
Salah satu yang termasuk jenis pungutan dalam surat edaran tersebut adalah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Karenanya setelah menjadi sekolah reguler sekolah sekolah tersebut tak boleh menarik uang SPP.
Meski begitu bukan berarti sekolah yang bersangkutan tak boleh menerima dana partisipasi dari masyarakat. Karena masyarakat masih diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Haryono menjelaskan agar semua pihak, kepala dinas provinsi, kabupaten dan kotamadya serta para kepala sekolah untuk mematuhi surat edaran ini. Diharapkan tidak ada pihak pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari situasi seperti saat masih menjadi RSBI. (udi)