KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kemendikbud Diminta Memperjelas Kualitas Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Surabaya (KN) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI diminta memperjelas kualitas dan kuantitas Jurnal Ilmiah mahasiswa yang akan dipakai sebagai sarana publikasi karya ilmiah serta syarat kelulusan mahasiswa untuk mendapatkan status sarjana.Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainuddin Maliki di Surabaya, Senin (27/2) mengatakan, yang menjadi kekhawatiran adalah, mekanisme baru yang masih dalam rancangan tersebut diduga ikut melapangkan praktik penjiplakan karya. Kebijakan tersebut sangat berpotensi meningkatkan kegiatan plagiat (meniru) hasil pemikiran dalam bentuk karya dalam pembuatan skripsi di kalangan mahasiswa. “Fakta ini sering dijumpai dan tidak sedikit yang melakukannya,” tuturnya.

Praktik tiru-meniru dalam karya ilmiah atau skripsi itu sebenarnya berawal dari sekadar referensi Materi. Namun, dalam perjalanan, kegiatan penjiplakan semakin dominan menjadi bagian dari karya yang seharusnya tetap dijaga otentisitas dan keorsinilannya.

“Walaupun tidak semua melakukan, tapi justru yang terjadi adalah menjiplak beberapa materi skripsi yang awalnya sebagai referensi. Apalagi, kalau dipublikasikan Peluang itu sangat mungkin terjadi,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah, Surabaya ini.

Meski demikian, ia tetap menaruh perhatian positif terhadap upaya pemerintah, dalam hal ini Dirjen Dikti yang mensyaratkan kelulusan mahasiswa melalui publikasi karya ilmiahnya. Menurutnya, kebijakan baru tersebut bisa juga menjadi instrumen penting yang bisa mengurangi aktifitas penjiplakan karya. “Cuma kesadaran saja, khususnya mahasiswa di akhir tugas masa perkuliahannya itu,” kata Zainuddin.

Dijelaskan, kebijakan yang masih dalam rencana itu, sebenarnya bisa mengurangi pelaku tindak plagiat sebelum melakukan kegiatannya. Hal tersebut tidak terlepas dari bentuk publikasi karya melalui jurnal cetak maupun online (internet) yang tidak bisa seenaknya mengakui atau mengambil karya orang lain sebagai karyanya. “Seharusnya seperti itu. Karena, karya yang sudah terpublikasi dilarang dijiplak siapapun. Repotnya, kesadaran mahasiswa belum terlalu tinggi untuk menghindari praktek plagiat,” ujarnya.

Selama ini, praktik plagiat biasa dilakukan mahasiswa dengan mengganti objek penelitian dengan karya yang semula dijadikan referensi. Sedangkan, latar belakang karya hingga judul penelitian dan metode penelitian bisa dimiripkan dengan yang lain.

Sebenarnya Isa sangat merespon baik dengan rencana Kemendikbud RI meningkatkan potensi dan mengeliminir peniruan dalam karya ilmiah. Hanya saja, kebijakan tersebut belum sepenuhnya tepat jika dilakukan pada kondisi saat ini. “Belum waktunya. Harapannya malah berbalik dan tidak sesuai dengan kenyataan yang direncanakan,” terangnya.

Kebijakan itu belum sebanding dengan keberadaan jurnal yang ada dengan jumlah mahasiswa calon wisudawan. Untuk itu, ia berharap Kemendikbud bisa memperjelas tentang kualitas serta kuantitas jurnal yang diterbitkan. “Supaya tidak ada lagi keraguan dan kegamangan di kalangan akademisi,” katanya.

Untuk diketahui, Dirjen Dikti Kemendikbud RI mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para mahasiswa jenjang S1, S2 dan S3 membuat karya ilmiah yang harus dipublikasikan melalui Jurnal Ilmiah. Ini difungsikan sebagai satu dari bagian persyaratan kelulusan yang harus dituntaskan. (rif)

Related posts

Kodim 0824 Jember Siap Dukung Polres Pada PAM Natal dan Tahun Baru 2016

kornus

M Nuh : Kemdikbud Siap Laksanakan UN Yang Kredibel

kornus

Panglima TNI Tiba di Singapura

kornus