Jakarta, mediakorannusantara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, telah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penyebabnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
“Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur,” kata Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
Menurut Ridwan, pelayanan pemerintahan Provinsi Papua hingga kini berjalan dengan normal tanpa kendala.
Pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1/2023).
“Instruksi khusus dari Kemendagri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan menegaskan akan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait, serta TNI dan Polri.
“Setelah hari ini saya jadi Plh Gubernur, secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan Forkompinda, baik kabupaten maupun kota,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tersangka Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023). ( wan/in)