KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kemendagri: Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Harus Sesuai Kondisi Riil

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan soal pengadaan mobil dinas bagi anggota DPRD, merujuk pada PP No 18 tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan, untuk anggota dewan diberi fasilitas kendaraan berupa kendaraan pimpinan dewan. Tujuannya, semata untuk menghargai kewibawaan. “Makanya dikasih mobil dinas, rumah dinas,” kata Sigit di Jakarta.Tetapi fasilitas mobil itu, lanjut Sigit, bukan untuk dimiliki, namun statusnya dipinjamkan. Jadi salah kaprah jika itu dianggap pemberian. Dan ketentuan di PP itu, berlaku untuk seluruh Indonesia. Tapi, karena pemerintah tak mungkin memberi seluruh anggota dewan fasilitas kendaraan, maka untuk anggota lain yang bukan pimpinan diberi tunjangan transportasi. “Dianggap lebih efektif memberi uang transpor makanya anggota dikasih transpor,” katanya.

Kondisi daerah tentunya tak sama, kata Sigit. Jakarta misalnya, adalah provinsi yang kaya. Meski begitu, PP itu juga berlaku untuk DKI Jakarta. Tak ada pembedaan. Termasuk juga soal tunjangan transport.

Sigit berharap, anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota bisa bijak. Dan, memutuskan segala sesuatu berdasarkan aturan. Agar, jangan sampai dikemudian hari, jadi masalah. Karena kalau tak sesuai ketentuan, tak berdasarkan kondisi riilnya, ini bakal jadi temuan, ada pekerjaan yang dibiayai secara dobel.

“Bagi siapa pun di republik ini untuk ngerjakan satu kerjaan, dibiayai angaran dobel, enggak boleh itu. Sama dengan pajak, satu kegiatan enggak boleh dipajak dua kali,” katanya. (KN07)

Related posts

Didukung 31 PK, Arif Fathoni Dipastikan Terpilih Sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya Secara Aklamasi

kornus

Tingkatkan Keuntungan Petani, Gubernur Khofifah Pimpin Rakorsus Garam di Sampang

kornus

Kemenkum ingatkan kekayaan intelektual karya seni Islami dicatatkan