KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemendagri sebut Pemekaran Kabupaten Banyumas tunggu Kondisi Membaik

Jakarta, medikorannusantara.com Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tiga derah otonom, masih diproses.

Hal tersebut disampaikan Valentinus Sudarjanto Sumito, melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri peresmian Taman Impean di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Sabtu (15/1/2022).

“Saya yang terima langsung Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.) di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah. Bagi kami, prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu,” kata Valentinus.

Menurut Valentinus, pihaknya akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada, walaupun Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas) sudah benar-benar menjadi kota yang besar.

Kendati demikian, Valentinus mengatakan bahwa  sekarang  dalam kondisi moratorium untuk pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik.

“Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden juga mengisyaratkan bahwa kita sedang konsentrasi bagaimana menanggulangi COVID-19, bagaimana dengan ekonomi kita. Jadi, sampai sekarang itu (usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, red.) ada di tempat kami, ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia,” katanya.

Valentinis mengatakan bahwa pihaknya sedang mengklarifikasi seluruh usulan tersebut, sambil menunggu keadaan membaik dan berharap semuanya berjalan lancar.

Jika kondisi telah membaik, kata Valentinus, tidak menutup kemungkinan moratorium pemekaran tersebut dicabut meskipun pembukaannya secara bertahap.

“Secara logisnya seperti ini, dengan kondisi keuangan kita sekarang, kalau kita membuka daerah baru, itu ‘kan berarti membutuhkan biaya yang sangat besar, SDM yang sangat besar,” katanya.

Terkait dengan pemekaran jika moratorium telah dicabut, dia mengatakan bahwa prosesnya membutuh waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah.

Dalam proses persiapan, kata Valentinus, akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai aset.

Menurut Valentinus, hal itu karena soal aset sering menjadi masalah di kemudian hari, sehingga harus benar-benar selesai sejak awal.

“Meskipun masih ada moratorium pemakaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.(wan/inf)

Related posts

21 Rumah di Aspol Ketintang Ludes Terbakar, Total Kerugian Capai Rp 3,2 M

kornus

Presiden Siapkan Inpres Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan

kornus

Program Kalimasada di Surabaya Gratis, RT Dilarang Memungut Biaya ke Warga

kornus