Jakarta, mediakorannusantara.cpm – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah serius mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs daring asing.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut. “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ujar Bima Arya saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (21/6).
Meski begitu, Bima Arya mengaku belum mengetahui siapa pihak yang melakukan penjualan keempat pulau tersebut.
Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menegaskan bahwa setiap penjualan pulau harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari secara detail keakuratan informasi penjualan pulau di situs daring tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) telah berkoordinasi dengan instansi terkait serta pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten setempat menyusul informasi dugaan penjualan pulau di KKA.
“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, saat dikonfirmasi di Batam pada Rabu (18/6).
Selain dengan Bupati Kepulauan Anambas, BP2D juga telah berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat untuk menyampaikan informasi ini.
Berdasarkan hasil koordinasi, ditegaskan bahwa secara aturan tidak ada penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada warga negara asing. Hal ini juga diperkuat dari hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas yang menegaskan tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.( wa/ar)

