KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kemenag Terapkan Kebijakan Mempercepat Keberangkatan Jamaah Haji Lanjut Usia

ilustrasi-jemaah-haji-lansiaJakarta (KN) – Bagi jamaah yang berusia minimal 75 tahun bisa segera mengajukan percepatan keberangkatan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerapkan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji lanjut usia (lansia).“Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jamaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra, Minggu (13/3/2016) melalui rilis Kemenag.

Ia menjelaskan, calon jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping. Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat pendaftaran.

Selain memprioritas lansia, saat ini Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang membatasi pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji. “Antrian haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun,” terang Ahda.

Regulasi lainnya yang penting untuk diketahui, lanjut Ahda, kuota haji diprioritaskan untuk jamaah yang belum berhaji. Apabila orang yang sudah pernah haji ingin berhaji lagi, dia baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir. (red)

Foto : ilustrasi jemaah haji lansia

Related posts

Menperin minta Industri Perkuat Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi

17.897 UMKM Surabaya Sudah Kantongi NIB

kornus

Banjir-Longsor Landa Agam Sumbar, 1 Tewas, 15 Bangunan Rusak

redaksi