Kota Madiun, mediakorannusantara.com- Kementerian Agama Kota Madiun, Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan ormas islam untuk Zakat Fitrah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.

“Pada dasarnya, pembayaran zakat sesuai dengan apa yang kita makan sehari-hari,” ujar Abdul Wahid di Madiun, Senin.3/4

Menurut dia, besaran 3 kilogram beras tersebut mengacu pada harga beras di pasaran saat ini yang diasumsikan senilai Rp12 ribu per kilogram.

Hal tersebut, lanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, tentang nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.

Sedangkan besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp15 ribu per hari. Nominal tersebut sudah setara dengan 7 ons jika dibayarkan dalam bentuk beras.

Untuk mendukung penetapan tersebut, Kemenag juga telah mengeluarkan surat edaran, sehingga pengumuman itu dapat segera diketahui masyarakat.

Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun, dalam menjalankan ibadah, khususnya dalam pembayaran Zakat Fitrah dan fidyah selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

“Kami juga melakukan sosialisasi atas besaran pembayaran zakat dan fidyah ini ke organisasi pemerintah daerah, baznas, penyuluh masjid, madrasah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan beberapa kelompok lainnya untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya berharap warga yang secara ekonomi masuk kategori mampu segera membayarkan zakatnya di awal Ramadhan agar bisa cepat disalurkan ke mustahik.

“Sehingga dapat meringankan beban sesama kita yang membutuhkan,” katanya.

Seperti diketahui, Zakat Fitrah adalah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan, fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan. ( wan/an)