KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemen PPPA Ungkap Penyebab Utama Perkawinan Anak

Jakarta,mediakorannusantara.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang akan memberikan dampak negatif bagi anak itu sendiri.

“Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang akan dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni, pada Kamis (20/1/2022) yang prihatin dengan melonjaknya permohonan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur pada 2021.

Erni menjabarkan bahwa sebagian besar kasus perkawinan anak disebabkan pengasuhan yang rentan dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Untuk itu, advokasi dan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan seiring dengan advokasi pengasuhan bagi orang tua.

“Pengasuhan yang kurang maksimal menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Ponorogo, sebab banyak orang tua mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja di luar daerah,” ungkap Erni.

Oleh sebab itu, hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah, meliputi pemerintah pusat dan daerah, mitra pembangunan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk berkoordinasi dan menjalin sinergi dalam membangun kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak.

Erni menambahkan, penting juga untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin untuk mengawal upaya pencegahan dalam perkawinan anak.

“Seharusnya menikah diatas usia 19 Tahun. Jika dibawah 19 Tahun dengan dispensasi tentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap harus memenuhi hak anak atas pendidikan, kesehatan, sosial dan hak dasar penting lainnya,” kata Erni.

Untuk itu, sebagai langkah konkret untuk pencegahan perkawinan anak, Bappenas bersama Kemen PPPA telah meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada awal 2020.

Stranas PPA menjadi dokumen strategis yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.

Adapun lima sasaran strategis Stranas PPA terdiri dari; optimalisasi kapasitas anak; lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; aksesibilitas dan perluasan layanan; penguatan regulasi dan kelembagaan; dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Kemen PPPA juga telah melakukan sejumlah langkah dalam upaya mencegah perkawinan anak antara lain revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, penyusunan RPP UU Nomor 16 Tahun 2019, menyusun RAN/Stranas pencegahan perkawinan anak, aktivasi Geber PPA (Kampanye Stop Perkawinan Anak), dan memberikan apresiasi pada gubernur dalam PPA.

Selain itu Kemen PPPA juga menginisiasi penandatanganan pakta integritas 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional, integrasi kebijakan PPA dalam kebijakan KLA, koordinasi stranas PPA, penyusunan roadmap PPA bersama K/L, penyusunan peraturan desa PPA, dan pelatihan pembekalan paralegal berbasis komunitas dalam PPA.

Diinformasikan sebelumnya bahwa sebanyak 266 remaja di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama yang mayoritas penyebabnya karena sudah lebih dulu hamil. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 241 menjadi 266 pada 2021. Peningkatan ini terjadi setelah perubahan usia menikah pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.(wan/inf)

 

Related posts

Jokowi Perintahkan Distribusi 10 kg beras bagi KPM selama tiga Bulan

Nilai Ekspor Jatim Alami Kenaikan 10,57 Persen

kornus

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak Kawal Serbuan Vaksinasi Koarmada II di Gor Gajayana Malang

kornus